SuaraJogja.id - Polres Bantul sudah melakukan penyelidikan dan mempelajari video viral pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Supriyono yang menyebut pemakaman Covid-19 adalah proyek untuk membayar relawan Covid-19 dan pemakaman Covid-19 seperti menguburkan anjing.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kapanewon Lendah, Kulonprogo.
"Kami sudah mempelajari dan mendapatkan jika kejadian itu ada di Kulonprogo. Tentunya kami berkoordinasi dengan polres setempat," kata Wachyu dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/2/2021).
Wachyu menjelaskan, dari video yang beredar bisa diselidiki lebih jauh jika ditemukan unsur yang melanggar aturan. Kendati demikian pihaknya menyerahkan hal tersebut ke petugas penyidik yang lebih berkompeten.
Baca Juga: Sebut Jenazah Covid-19 Dikuburkan Seperti Anjing, Politisi PBB Minta Maaf
"Bisa dilakukan penyelidikan boleh saja, menyelidiki karena namanya video itu kan bisa dari mana saja. Karena ini kan viral, kebetulan yang bersangkutan anggota DPRD Bantul juga. Polisi dimana saja bisa melakukan penyelidikan intinya penyelidikan awal untuk TKP-nya," kata dia.
Kendati demikian, Wachyu menyatakan jika dilakukan pihak Polres Bantul akan sulit karena video tersebut bukan berada di Bantul melainkan Kulonprogo.
Sehingga besar kemungkinannya dilakukan penanganan di Kulonprogo atau bisa dilanjutkan ke Polda DIY.
"Kemungkinan besar penanganannya di Kulonprogo atau nanti dilanjut proses penyidikan, bisa di Kulonprogo atau Polda DIY. Karena saksi saksi dan kejadian ada di sana (Kulonprogo) semua," terang dia.
Hingga saat ini, kata Wachyu Polres Bantul belum menerima adanya laporan atas peristiwa video viral tersebut. Pihaknya tak mengetahui pasti jika ada yang melaporkan ke Polres Kulonprogo atau ke Polda DIY.
Baca Juga: Supriyono Minta Maaf Sebut Pemakaman Covid-19 Proyek dan seperti Anjing
"Belum tau (laporan di Kulonprogo atau Polda DIY). Jika di Bantul belum ada laporan," ujar dia.
Terpisah, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengatakan jika pihaknya bersama Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bantul sepakat tak memberi sanksi kepada Supriyono. Pasalnya anggota DPRD Bantul dari PBB itu mengakui kesalahan dan berjanji tak mengulang kesalahan serupa.
"Ini kan musyawarah ya, mereka sudah saling menerima dan yang bersangkutan sudah meminta maaf dan berjanji sudah tak mengulangi hal yang sama," katanya.
Hanung menjelaskan, pihaknya mendorong agar anggota dewan yang lain tak melakukan hal serupa. Pihaknya mewanti-wanti agar anggota dewan lainnya lebih berhati-hati.
"Tentu ini jadi pelajaran bagi kami dan anggota dewan lainnya. Namun ini tidak hanya untuk kami, tapi warga lainnya. Ini menjadi penting karena kita semua sedang berjuang bersama untuk melawan Covid-19," terang Hanung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Program Pemerintah Dongkrak UMKM, BBRI Siap Jadi Pilar Pertumbuhan
-
Ngaku dari Pelayaran, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman ternyata Staf Admin Pelabuhan
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka