SuaraJogja.id - Perbincangan soal minuman keras alias miras meramaikan media sosial sejak munculnya kabar Peraturan Presiden atau Perpres legalisasi miras.
Berbagai opini pro dan kontra memenuhi lini massa, dan musikus senior Iwan Fals turut menanggapi kegaduhan tersebut.
Iwan Fals mempertanyakan permasalahan yang diangkat warganet lantaran, kata dia, sejak dulu miras sudh legal di Indonesia.
"Soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di bandara di toserba, di warung, saya sering liat, dipajang, dijual," tulis @iwanfals di Twitter, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
Penyanyi bernama lengkap Virgiawan Listanto ini kemudian melemparkan candaan bahwa ia tak suka efek "mencicipi" miras.
"Tapi saya gak minum krn agama sy kan melarang, pernah sih nyicipin tapi sy gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah2 segala...wah pusiing..." aku Iwan Fals.
"Hehehe iya bukan nyicipin ding nyocloplah, wong muntah2 kok..." imbuhnya.
Pada cuitan selanjutnya, Iwan Fals kembali memberi pertanyaan soal larangan miras dalam agama Islam.
"Ntar ntar ntar mau nanya nih, sy muslim tp bukan yg taat betul, apalagi ustadz, sy kurang paham aturan2nya, secara detail, pasti disini banyak dong yg ngerti, yg dilarang itu khamarnya atau maboknya, klo cuma nyicipin doang gak dosa kan?" tanya dia.
Baca Juga: Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi
Selain itu, di cuitan yang lain, ia juga mencoba memastikan apakah khamar itu sudah pasti miras.
Dari berbagai respons warganet, Iwan Fals mendapat jawaban bahwa sekadar mencicip pun tetap menimbulkan dosa, tetapi ada juga warganet yang menegaskan, dosa adalah urusan pribadi individu dengan Tuhan.
Pemerintah diketahui telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi miras. Mereka menyerukan agar Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan miras atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).
Adapun pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras harus memenuhi persyaratan berikut jika ingin berinvestasi industri miras:
- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.
Berita Terkait
-
Harapan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Senada dengan Lagu Iwan Fals
-
Komentari Wasit Ahmed Al Kaf, Iwan Fals Singgung Soal Judi: Jadi Curiga
-
Iwan Fals Merasa Timnas Indonesia Dicurangi Wasit Ahmed Al Kaf: Ada Judi Kali ya
-
Iwan Fals Sindir Ketua Umum Parpol Aniaya Selebgram Nabilla Aprillya: Cemen Amat
-
Unggah Foto Naik Pesawat, Iwan Fals Diduga Sindir Kaesang Pangarep: Bukan Jet Pribadi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak