SuaraJogja.id - Perbincangan soal minuman keras alias miras meramaikan media sosial sejak munculnya kabar Peraturan Presiden atau Perpres legalisasi miras.
Berbagai opini pro dan kontra memenuhi lini massa, dan musikus senior Iwan Fals turut menanggapi kegaduhan tersebut.
Iwan Fals mempertanyakan permasalahan yang diangkat warganet lantaran, kata dia, sejak dulu miras sudh legal di Indonesia.
"Soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di bandara di toserba, di warung, saya sering liat, dipajang, dijual," tulis @iwanfals di Twitter, Selasa (2/3/2021).
Penyanyi bernama lengkap Virgiawan Listanto ini kemudian melemparkan candaan bahwa ia tak suka efek "mencicipi" miras.
"Tapi saya gak minum krn agama sy kan melarang, pernah sih nyicipin tapi sy gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah2 segala...wah pusiing..." aku Iwan Fals.
"Hehehe iya bukan nyicipin ding nyocloplah, wong muntah2 kok..." imbuhnya.
Pada cuitan selanjutnya, Iwan Fals kembali memberi pertanyaan soal larangan miras dalam agama Islam.
"Ntar ntar ntar mau nanya nih, sy muslim tp bukan yg taat betul, apalagi ustadz, sy kurang paham aturan2nya, secara detail, pasti disini banyak dong yg ngerti, yg dilarang itu khamarnya atau maboknya, klo cuma nyicipin doang gak dosa kan?" tanya dia.
Baca Juga: Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
Selain itu, di cuitan yang lain, ia juga mencoba memastikan apakah khamar itu sudah pasti miras.
Dari berbagai respons warganet, Iwan Fals mendapat jawaban bahwa sekadar mencicip pun tetap menimbulkan dosa, tetapi ada juga warganet yang menegaskan, dosa adalah urusan pribadi individu dengan Tuhan.
Pemerintah diketahui telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi miras. Mereka menyerukan agar Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan miras atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).
Adapun pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras harus memenuhi persyaratan berikut jika ingin berinvestasi industri miras:
- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.
Berita Terkait
-
Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
-
Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi
-
STOP PRESS: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
-
Breaking News : Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia
-
Tolak Perpres Investasi Miras Jokowi, PA 212 Akan Demo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus