SuaraJogja.id - Perbincangan soal minuman keras alias miras meramaikan media sosial sejak munculnya kabar Peraturan Presiden atau Perpres legalisasi miras.
Berbagai opini pro dan kontra memenuhi lini massa, dan musikus senior Iwan Fals turut menanggapi kegaduhan tersebut.
Iwan Fals mempertanyakan permasalahan yang diangkat warganet lantaran, kata dia, sejak dulu miras sudh legal di Indonesia.
"Soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di bandara di toserba, di warung, saya sering liat, dipajang, dijual," tulis @iwanfals di Twitter, Selasa (2/3/2021).
Penyanyi bernama lengkap Virgiawan Listanto ini kemudian melemparkan candaan bahwa ia tak suka efek "mencicipi" miras.
"Tapi saya gak minum krn agama sy kan melarang, pernah sih nyicipin tapi sy gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah2 segala...wah pusiing..." aku Iwan Fals.
"Hehehe iya bukan nyicipin ding nyocloplah, wong muntah2 kok..." imbuhnya.
Pada cuitan selanjutnya, Iwan Fals kembali memberi pertanyaan soal larangan miras dalam agama Islam.
"Ntar ntar ntar mau nanya nih, sy muslim tp bukan yg taat betul, apalagi ustadz, sy kurang paham aturan2nya, secara detail, pasti disini banyak dong yg ngerti, yg dilarang itu khamarnya atau maboknya, klo cuma nyicipin doang gak dosa kan?" tanya dia.
Baca Juga: Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
Selain itu, di cuitan yang lain, ia juga mencoba memastikan apakah khamar itu sudah pasti miras.
Dari berbagai respons warganet, Iwan Fals mendapat jawaban bahwa sekadar mencicip pun tetap menimbulkan dosa, tetapi ada juga warganet yang menegaskan, dosa adalah urusan pribadi individu dengan Tuhan.
Pemerintah diketahui telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi miras. Mereka menyerukan agar Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan miras atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).
Adapun pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras harus memenuhi persyaratan berikut jika ingin berinvestasi industri miras:
- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.
Berita Terkait
-
Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
-
Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi
-
STOP PRESS: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
-
Breaking News : Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia
-
Tolak Perpres Investasi Miras Jokowi, PA 212 Akan Demo
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran
-
BRI Mudik Gratis BUMN 2026 dan Posko Lebaran 2026, Ini Layanannya