SuaraJogja.id - Presiden Jokowi baru saja memberikan kabar melegakan bagi banyak pihak terkait dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat soal investasi miras. Hal itu pun mendapat respon dari ustaz Yusuf Mansur.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sempat meneken terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berkait dengan investasi miras di Indonesia.
Langkah pemerintah itupun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari ormas Islam, tokoh politik hingga para pejabat di daerah.
Belakangan atas desakan dan masukan berbagai elemen masyarakat, Jokowi akhirnya mencabut perpres tersebut.
Dicabutnya perpres soal investasi miras itu pun disambut positif berbagai kalangan termasuk dari ustaz Yusuf Mansur. Melalui unggahan di akun Instagramnya, ia mengajak semua pihak bersyukur atas keputusan Presiden Jokowi yang berkenan mendengar saran serta masukan terkait pencabutan perpres itu.
"Hayoooo syukuri sujud syukur ucapin makasih ke Pak @jokowi," tulisnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lantas marah atau sebel terlalu lama atas sikap pemerintah itu.
"Gentle aja udah jangan marah-marah mulu jangan sebel mulu apalagi sampe orang kayak kagak ada baeknya termasuk Kyai Ma'aruf. Kan kita ga tau obrolannya juga ape," katanya.
"Pelajaran berharga buat bersatu secara hati, bismillah walhamdulillah jangan lupa sujud syukur yaaa, kalo perlu kita sedekah-sedekah dah di semua lingkungan kita bagi-bagi makanan minuman dll anginnya cakep ini," lanjutnya.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jokowi Diprotes Keras PP Muhammadiyah
Pencabutan perpres soal investasi miras disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan