SuaraJogja.id - Presiden Jokowi baru saja memberikan kabar melegakan bagi banyak pihak terkait dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat soal investasi miras. Hal itu pun mendapat respon dari ustaz Yusuf Mansur.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sempat meneken terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berkait dengan investasi miras di Indonesia.
Langkah pemerintah itupun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari ormas Islam, tokoh politik hingga para pejabat di daerah.
Belakangan atas desakan dan masukan berbagai elemen masyarakat, Jokowi akhirnya mencabut perpres tersebut.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jokowi Diprotes Keras PP Muhammadiyah
Dicabutnya perpres soal investasi miras itu pun disambut positif berbagai kalangan termasuk dari ustaz Yusuf Mansur. Melalui unggahan di akun Instagramnya, ia mengajak semua pihak bersyukur atas keputusan Presiden Jokowi yang berkenan mendengar saran serta masukan terkait pencabutan perpres itu.
"Hayoooo syukuri sujud syukur ucapin makasih ke Pak @jokowi," tulisnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lantas marah atau sebel terlalu lama atas sikap pemerintah itu.
"Gentle aja udah jangan marah-marah mulu jangan sebel mulu apalagi sampe orang kayak kagak ada baeknya termasuk Kyai Ma'aruf. Kan kita ga tau obrolannya juga ape," katanya.
"Pelajaran berharga buat bersatu secara hati, bismillah walhamdulillah jangan lupa sujud syukur yaaa, kalo perlu kita sedekah-sedekah dah di semua lingkungan kita bagi-bagi makanan minuman dll anginnya cakep ini," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Isi Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Presiden Jokowi
Pencabutan perpres soal investasi miras disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
PSIM Resmi 'Pinjam' Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: Kalau Sudah Sabda Ngarso Dalem, Kami Sujud
-
Dikritik Seknas Fitra, Jogja Usulkan Pengembangan Empat Kampung Nelayan Merah Putih
-
Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
-
BSU Efektif Dongkrak Ekonomi? Ekonom UGM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dampak Jangka Panjang
-
PSIM Liga 1, Sultan Izinkan Stadion Maguwoharjo jadi Homebase