Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:09 WIB
Ustaz Yusuf Mansur [instagram Yusuf Mansur] Dalam instgramnya ia menceritakan persahabatan dengan warga Tionghoa dan imlek.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Isi lampiran Perpres Investasi Miras yang dicabut Presiden Jokowi. [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jokowi Diprotes Keras PP Muhammadiyah

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Muhammadiyah, PBNU, sejumlah ormas Islam dan para politisi kemudian menunjukkan sikap tegas menolak berkait terbitnya perpres tersebut hingga akhirnya dicabut.

Load More