SuaraJogja.id - Presiden Jokowi baru saja memberikan kabar melegakan bagi banyak pihak terkait dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat soal investasi miras. Hal itu pun mendapat respon dari ustaz Yusuf Mansur.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sempat meneken terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berkait dengan investasi miras di Indonesia.
Langkah pemerintah itupun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari ormas Islam, tokoh politik hingga para pejabat di daerah.
Belakangan atas desakan dan masukan berbagai elemen masyarakat, Jokowi akhirnya mencabut perpres tersebut.
Dicabutnya perpres soal investasi miras itu pun disambut positif berbagai kalangan termasuk dari ustaz Yusuf Mansur. Melalui unggahan di akun Instagramnya, ia mengajak semua pihak bersyukur atas keputusan Presiden Jokowi yang berkenan mendengar saran serta masukan terkait pencabutan perpres itu.
"Hayoooo syukuri sujud syukur ucapin makasih ke Pak @jokowi," tulisnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lantas marah atau sebel terlalu lama atas sikap pemerintah itu.
"Gentle aja udah jangan marah-marah mulu jangan sebel mulu apalagi sampe orang kayak kagak ada baeknya termasuk Kyai Ma'aruf. Kan kita ga tau obrolannya juga ape," katanya.
"Pelajaran berharga buat bersatu secara hati, bismillah walhamdulillah jangan lupa sujud syukur yaaa, kalo perlu kita sedekah-sedekah dah di semua lingkungan kita bagi-bagi makanan minuman dll anginnya cakep ini," lanjutnya.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jokowi Diprotes Keras PP Muhammadiyah
Pencabutan perpres soal investasi miras disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran