SuaraJogja.id - Presiden Jokowi baru saja memberikan kabar melegakan bagi banyak pihak terkait dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat soal investasi miras. Hal itu pun mendapat respon dari ustaz Yusuf Mansur.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sempat meneken terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berkait dengan investasi miras di Indonesia.
Langkah pemerintah itupun mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk dari ormas Islam, tokoh politik hingga para pejabat di daerah.
Belakangan atas desakan dan masukan berbagai elemen masyarakat, Jokowi akhirnya mencabut perpres tersebut.
Dicabutnya perpres soal investasi miras itu pun disambut positif berbagai kalangan termasuk dari ustaz Yusuf Mansur. Melalui unggahan di akun Instagramnya, ia mengajak semua pihak bersyukur atas keputusan Presiden Jokowi yang berkenan mendengar saran serta masukan terkait pencabutan perpres itu.
"Hayoooo syukuri sujud syukur ucapin makasih ke Pak @jokowi," tulisnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lantas marah atau sebel terlalu lama atas sikap pemerintah itu.
"Gentle aja udah jangan marah-marah mulu jangan sebel mulu apalagi sampe orang kayak kagak ada baeknya termasuk Kyai Ma'aruf. Kan kita ga tau obrolannya juga ape," katanya.
"Pelajaran berharga buat bersatu secara hati, bismillah walhamdulillah jangan lupa sujud syukur yaaa, kalo perlu kita sedekah-sedekah dah di semua lingkungan kita bagi-bagi makanan minuman dll anginnya cakep ini," lanjutnya.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jokowi Diprotes Keras PP Muhammadiyah
Pencabutan perpres soal investasi miras disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi