SuaraJogja.id - Masjid Istiqomah yang berada di kompleks Mapolres Sleman, menjadi saksi tahanan kasus narkoba berinisial MD (23) yang akhirnya melepas masa lajangnya usai resmi menikahi UN (20), Jumat (12/3/2021).
Mempelai pria yang diketahui merupakan tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hadir dengan pakaian beskap dan putih. Sedangkan mempelai wanita, mengenakan baju dan kerudung modifikasi dengan warna yang sama.
MD mengatakan, pernikahan itu harusnya diselenggarakan pada Kamis (11/3/2021), namun gagal terlaksana sesuai jadwal lantaran ia ditahan.
Untuk mewujudkan janji suci yang tertunda itu, ia dan keluarga kemudian menyepakati akad tetap dilakukan di Mapolres Sleman.
Baca Juga: Tiba di Bandung, Ofisial dan Pemain PSS Sleman Jalani Tes Kesehatan
"Sempat sedih karena keluarga juga sudah sebar undangan tapi ga bisa terlaksana di hari H. Tapi saya sangat bahagia dan terharu karena akad bisa dilaksanakan hari ini meski secara sederhana," kata MD.
MD menyebut, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, dua tahun silam.
Sementara UN, yang hadir dengan wajah tersapu pulasan make up itu, mengaku tetap mencintai kekasihnya yang kini berstatus sebagai tahanan. Ia mengatakan akan setia menunggu suaminya sampai keluar dari bui.
“Iya enggak apa-apa [menerima suami], karena saya sudah cinta. Saya tidak mempermasalahkan status suami saya saat ini,” ungkapnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor mengungkapkan, MD merupakan tahanan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajaran kepolisian, di Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (2/3/2021). Barang bukti yang diperoleh dari tangan MD berupa 260 butir pil koplo.
Baca Juga: Terkendala KITAS, Dejan Antonic Diragukan Pimpin Latihan Perdana PSS Sleman
Kasat Tahanan dan Barang bukti (Tahti) Polres Sleman Iptu Suhardi mengatakan, fasilitasi pernikahan untuk tahanan memang diberikan Polres Sleman.
Akad nikah digelar secara protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Prosesi akad dihadiri keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY