SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap lima laporan kasus narkotika (LKN) selama periode bulan Januari-Maret 2021. Dari total lima tersangka yang diamankan terdapat sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja hingga tembakau gorilla.
Kepala BNNP DIY Nanang Hadiyanto merinci, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat 7 gram, ganja dengan berat 105 gram serta tembakau gorilla dengan berat 104,1 gram. Saat ini barang bukti narkotika sedang diperiksa di laboratorium.
"Selama periode Januari-Maret 2021 ini, kita berhasil mengungkap 5 kasus narkotika. Dengan 5 orang tersangka laki-laki dan barang bukti ada sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorilla kemudian ada juga barang bukti non narkotika," kata Nanang saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021).
Nanang menungkapkan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Januari lalu dengan TKP di daerah Surakarta. Kasus itu berhasil diungkap setelah pengembangan penyelidikan pihaknya.
Baca Juga: Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY
Tersangka yang berinisial NH itu kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram. Dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan peredaran itu sebanyak lima kali.
"Setiap melakukan kegiatan penjualan sabu-sabu tersebut tersangka mendapat Rp500 ribu dan sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Barang bukti sabu," ucapnya.
Kasus kedua berhasil terungkap pada Februari lalu dengan tersangka berinisal TTP. Penyidik menemukan barang bukti berupa tembakau sintesis atau yang kerap dikenal dengan tembakau gorilla seberat 34,6 gram.
"TKP awalnya di Jogja, lalu kita pengembangan sampai di Klaten," imbuhnya.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap berada di kawasan Depok, Sleman pada bulan Maret lalu. Dalam pengungkapan ini BNNP DIY mengamankan tersangka berinisial YES bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 105 gram.
Baca Juga: Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal
Tersangka diamankan tepatnya di Maguwoharjo. Menurut informasi yang didapatkan tersangka sudah melakukan 3-4 kali pengiriman ganja.
Berita Terkait
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
-
3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian
-
Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang
-
Raffi Ahmad Ditangkap BNN Tahun Berapa? Dibahas Lagi usai Kontroversi Mobil Dinas RI 36
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu