Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:47 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap lima laporan kasus narkotika (LKN) selama periode bulan Januari-Maret 2021. Dari total lima tersangka yang diamankan terdapat sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja hingga tembakau gorilla.

Kepala BNNP DIY Nanang Hadiyanto merinci, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat 7 gram, ganja dengan berat 105 gram serta tembakau gorilla dengan berat 104,1 gram. Saat ini barang bukti narkotika sedang diperiksa di laboratorium.

"Selama periode Januari-Maret 2021 ini, kita berhasil mengungkap 5 kasus narkotika. Dengan 5 orang tersangka laki-laki dan barang bukti ada sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorilla kemudian ada juga barang bukti non narkotika," kata Nanang saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021).

Nanang menungkapkan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Januari lalu dengan TKP di daerah Surakarta. Kasus itu berhasil diungkap setelah pengembangan penyelidikan pihaknya.

Baca Juga: Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY

Tersangka yang berinisial NH itu kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram. Dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan peredaran itu sebanyak lima kali.

"Setiap melakukan kegiatan penjualan sabu-sabu tersebut tersangka mendapat Rp500 ribu dan sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Barang bukti sabu," ucapnya.

Kasus kedua berhasil terungkap pada Februari lalu dengan tersangka berinisal TTP. Penyidik menemukan barang bukti berupa tembakau sintesis atau yang kerap dikenal dengan tembakau gorilla seberat 34,6 gram.

"TKP awalnya di Jogja, lalu kita pengembangan sampai di Klaten," imbuhnya.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap berada di kawasan Depok, Sleman pada bulan Maret lalu. Dalam pengungkapan ini BNNP DIY mengamankan tersangka berinisial YES bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 105 gram.

Baca Juga: Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal

Tersangka diamankan tepatnya di Maguwoharjo. Menurut informasi yang didapatkan tersangka sudah melakukan 3-4 kali pengiriman ganja.

Load More