SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap lima laporan kasus narkotika (LKN) selama periode bulan Januari-Maret 2021. Dari total lima tersangka yang diamankan terdapat sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja hingga tembakau gorilla.
Kepala BNNP DIY Nanang Hadiyanto merinci, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat 7 gram, ganja dengan berat 105 gram serta tembakau gorilla dengan berat 104,1 gram. Saat ini barang bukti narkotika sedang diperiksa di laboratorium.
"Selama periode Januari-Maret 2021 ini, kita berhasil mengungkap 5 kasus narkotika. Dengan 5 orang tersangka laki-laki dan barang bukti ada sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorilla kemudian ada juga barang bukti non narkotika," kata Nanang saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021).
Nanang menungkapkan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Januari lalu dengan TKP di daerah Surakarta. Kasus itu berhasil diungkap setelah pengembangan penyelidikan pihaknya.
Baca Juga: Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY
Tersangka yang berinisial NH itu kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram. Dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan peredaran itu sebanyak lima kali.
"Setiap melakukan kegiatan penjualan sabu-sabu tersebut tersangka mendapat Rp500 ribu dan sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Barang bukti sabu," ucapnya.
Kasus kedua berhasil terungkap pada Februari lalu dengan tersangka berinisal TTP. Penyidik menemukan barang bukti berupa tembakau sintesis atau yang kerap dikenal dengan tembakau gorilla seberat 34,6 gram.
"TKP awalnya di Jogja, lalu kita pengembangan sampai di Klaten," imbuhnya.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap berada di kawasan Depok, Sleman pada bulan Maret lalu. Dalam pengungkapan ini BNNP DIY mengamankan tersangka berinisial YES bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 105 gram.
Baca Juga: Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal
Tersangka diamankan tepatnya di Maguwoharjo. Menurut informasi yang didapatkan tersangka sudah melakukan 3-4 kali pengiriman ganja.
"Tersangka mendapatkan barang bukti melalui jasa pengiriman ekspedisi. Jadi selama Covid-19 ini upaya peredaran itu tetap karena pemakai itu tidak bisa berhenti secara tiba-tiba juga. Jadi mereka tetap ingin memakai sehingga pasokan tetap saja masuk," sebutnya.
Kemudian pada pengungkapan kasus keempat masih dilakukan pada Maret dengan TKP berada di Klaten. Tersangka RHF yang berhasil diamankan kedapayan memiliki tembakau sintesis atau gorilla.
Sedangkan penangkapan kasus terakhir terjadi di Sukoharjo dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Tersangka juga kedapatan sudah beberapa kali mengedarkan sebelum akhirnya ditangkap.
"Selain itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengungkap sebanyak 1 laporan kasus narkotika (LKN) dengan tersangka sebanhak 2 orang laki-laki dan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat sebanyak 5,61 gram," tuturnya.
Nanang mengungkapkan bahwa terdapat sedikit kenaikan dari segi penangkapan yang dilakukan. Meskipun begitu, dipastikan bahwa penggunaan narkotika itu justru tercatat mengalami penurunan.
"Tahun kemarin kita penangkapan naik tapi penggunaan turun. Pada tahun 2020 pengguna yang direhab tercatat ada 900 orang dalam setahun. Padahal tahun 2019 itu ada 1.600 orangyang direhab. Berarti pengguna turun. Mungkin karena ditangkap dan sudah ada yang sembuh," jelasnya.
Dijelaskan Nanang bahwa ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4-12 tahun, 5-15 tahun atau lebih lama lagi. Tingkat hukuman tersebut akan bergantung pada peran tersangka, apakah menjadi pengguna, kurir atau pengedar.
"Misal kalau tersangka ternyara residivis bisa lebih berat. Motifnya hampir semua, biasanya kalau sudah memakai butuh uang lagi, sehingga mau tidak mau menjual lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
-
3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian
-
Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang
-
Raffi Ahmad Ditangkap BNN Tahun Berapa? Dibahas Lagi usai Kontroversi Mobil Dinas RI 36
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga