SuaraJogja.id - Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak berwenang setelah secara iseng menanam ganja di halaman kosnya. Pemuda berinisial YES atau Erik tersebut diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY di kosnya, yang berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (1/3/2021) lalu.
Kepala BNNP DIY Nanang Hadiyanto menuturkan bahwa pemuda yang masih berusia 22 tahun itu mendapat kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Dari hasil penyidikan, tersangka membeli ganja tersebut dari Medan, Sumatra Utara.
Dijelaskan Nanang bahwa setiap paket ganja yang dibeli tersangka terdapat biji ganja di dalamnya bersama dengan daun dan tangkainya. Biji itulah yang kemudian ditanam oleh tersangka di halaman kosnya.
"Biji itu [ganja] disebar di halaman kos. Sudah beberapa waktu lalu disebar, tapi waktu penyidik ke TKP memang belum tumbuh," kata Nanang, ditemui di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021).
Nanang menyebut bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus juga pemakai. Hal ini terbukti dengan ditemukannya juga tiga bukti transaksi pengiriman.
Disampaikan Nanang, kos-kosan tersangka tak disertai pengawasan dari pemilik kos. Maka, tersangka bisa lebih leluasa ketika menyebar biji ganja tersebut di halaman kosnya.
"Memang kosnya tidak ada yang mengawasi. Jadi setelah dapat paket, bijinya itu disebar ke halaman. Sudah melakukan transaksi 3 kali dan semua kiriman dari Medan," terangnya.
Dari tangan tersangka, BNNP DIY berhasil mengamankan seberat 105 gram ganja. Dikatakan Nanang, metode pengiriman melalui jasa ekspedisi kian diminati selama masa pandemi Covid-19.
"Selama pandemi Covid-19 ini tetap ada transaksi tapi modusnya dikirim lewat jasa ekspedisi," imbuhnya.
Baca Juga: Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal
Penyidik BNNP DIY, Gilang Satya, menambahkan, tersangka ini diketahui merupakan sosok aktivis pro ganja. Hal ini dibuktikan dengan buku-buku bertemakan legalisasi ganja yang turut diamankan penyidik saat penggeledahan.
Disampaikan Gilang bahwa jumlah ganja yang dimiliki oleh tersangka tergolong besar.
Selain itu menurut pengakuan, nantinya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah termasuk di Yogyakarta.
"Kalau pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun," jelasn Gilang.
Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng saja dalam bertani ganja. Ia menyebut memang sengaja menyebar biji-biji ganja itu di halaman kosnya.
"Saya beli paketan ganja dari Medan. Harganya Rp. 950 ribu, beli lewat online dan dikirim pakai jasa pengiriman," akunya.
Berita Terkait
-
Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal
-
Modus Baru Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu di Dalam Sandal
-
Tinjau Stadion Maguwoharjo, Panitia Piala Menpora Sebut Beberapa Kekurangan
-
Siap Digelar di Stadion Maguwoharjo, Piala Menpora 2021: Tinggal Pematangan
-
Stadion Maguwoharjo Sudah Siap Gelar Laga Piala Menpora 2021
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas
-
Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
-
Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
-
6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Kepala