Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:47 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Tersangka mendapatkan barang bukti melalui jasa pengiriman ekspedisi. Jadi selama Covid-19 ini upaya peredaran itu tetap karena pemakai itu tidak bisa berhenti secara tiba-tiba juga. Jadi mereka tetap ingin memakai sehingga pasokan tetap saja masuk," sebutnya.

Kemudian pada pengungkapan kasus keempat masih dilakukan pada Maret dengan TKP berada di Klaten. Tersangka RHF yang berhasil diamankan kedapayan memiliki tembakau sintesis atau gorilla.

Sedangkan penangkapan kasus terakhir terjadi di Sukoharjo dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Tersangka juga kedapatan sudah beberapa kali mengedarkan sebelum akhirnya ditangkap.

"Selain itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengungkap sebanyak 1 laporan kasus narkotika (LKN) dengan tersangka sebanhak 2 orang laki-laki dan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat sebanyak 5,61 gram," tuturnya.

Baca Juga: Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY

Nanang mengungkapkan bahwa terdapat sedikit kenaikan dari segi penangkapan yang dilakukan. Meskipun begitu, dipastikan bahwa penggunaan narkotika itu justru tercatat mengalami penurunan.

"Tahun kemarin kita penangkapan naik tapi penggunaan turun. Pada tahun 2020 pengguna yang direhab tercatat ada 900 orang dalam setahun. Padahal tahun 2019 itu ada 1.600 orangyang direhab. Berarti pengguna turun. Mungkin karena ditangkap dan sudah ada yang sembuh," jelasnya.

Dijelaskan Nanang bahwa ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4-12 tahun, 5-15 tahun atau lebih lama lagi. Tingkat hukuman tersebut akan bergantung pada peran tersangka, apakah menjadi pengguna, kurir atau pengedar.

"Misal kalau tersangka ternyara residivis bisa lebih berat. Motifnya hampir semua, biasanya kalau sudah memakai butuh uang lagi, sehingga mau tidak mau menjual lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Dari Aceh ke Bekasi, 4 Kurir Selundupkan Paket Sabu 1 Kg di Dalam Sandal

Load More