Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:47 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kantor BNNP DIY, Selasa (16/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Tahun kemarin kita penangkapan naik tapi penggunaan turun. Pada tahun 2020 pengguna yang direhab tercatat ada 900 orang dalam setahun. Padahal tahun 2019 itu ada 1.600 orangyang direhab. Berarti pengguna turun. Mungkin karena ditangkap dan sudah ada yang sembuh," jelasnya.

Dijelaskan Nanang bahwa ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4-12 tahun, 5-15 tahun atau lebih lama lagi. Tingkat hukuman tersebut akan bergantung pada peran tersangka, apakah menjadi pengguna, kurir atau pengedar.

"Misal kalau tersangka ternyara residivis bisa lebih berat. Motifnya hampir semua, biasanya kalau sudah memakai butuh uang lagi, sehingga mau tidak mau menjual lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Iseng Bertani Ganja di Halaman Kos, Pemuda Sleman Diamankan BNNP DIY

Load More