Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:10 WIB
Pasutri pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang digelandang di Mapolres Gunungkidul, Rabu (17/3/2021). [Kontributor / Julianto]

Dari aksi mereka di Gunungkidul, setidaknya terdapat 4 buah kendaraan yang dibeli dari uang tersebut, berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Para pelaku pun juga membeli sejumlah telepon genggam seluler.

"Semua barang bukti kami amankan, termasuk bukti transfer, peralatan ritual, hingga uang senilai Rp 50 juta," kata Ibnu.

Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara, Adapun keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul, sementara GA masih buron.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Pamit ke Sawah, Pria Gunungkidul Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Load More