SuaraJogja.id - Belum lama ini seorang warganet berinisial AM asal Kecamatan Slawi, Kota Tegal harus berurusan dengan Tim Virtual Police Polresta Solo. Bukan tanpa sebab, AM diciduk karena dianggap telah berkomentar negatif soal Wali Kota Solo yang juga putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy Hiariej memilih untuk tidak berkoemtar lebih jauh terkait kasus tersebut. Menurutnya, kasus penangkapan tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
"Tanya polisi, jangan tanya saya," kata Eddy, saat ditemui awak media di sela acara diskusi publik UU ITE, di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).
Diketahui bahwa dalam kesempatan ini, Kemenkumham tengah menyelenggarakan sebuah diskusi dengan akademisi, praktisi, serta masyarakat terkait dengan UU ITE. Diskusi ini juga sekaligus bisa sebagai acuan perlu atau tidaknya revisi terhadap UU ITE itu sendiri.
Baca Juga: UU ITE, Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan kasus yang menimpa AM tidak akan terjadi kembali setelah revisi UU ITE, Eddy menyebut masih perlu menunggu hasil akhirnya. Artinya hal itu akan tergantung kepada revisi yang akan dihasilkan oleh UU ITE tersebut.
"Nanti, makanya kita lihat dalam bacaan revisi UU ITE seperti apa. Sekarang ini kami melakukan diskusi publik dalam rangka untuk menjaring aspirasi perlu tidaknya revisi Undang-Undang ITE ataukah tidak kalau perlu kira-kira rumusannya seperti apa," terangnya.
Lebih lanjut mengenai diskusi publik kali ini, kata Eddy, bahwa sebelumnya Menkopolhukam telah membentuk sebuah tim dari lintas kementerian.
Tim tersebut berisi Menkopolhukam sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Sesuai dengan yang diputuskan oleh Menkopolhukam membentuk tim lintas kementerian yaitu Menkopolhukam, Kementerian Informasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait revisi Undang-Undang ITE," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Paling Bikin Resah
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Virtual Police Polresta Solo mengamankan seorang pemuda berinisial AM karena telah mengunggah komentar yang menjurus pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Berita Terkait
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa