Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:17 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej membuka diskusi publik rancangan pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ballroom Hotel Tentrem, Jl Pangeran Mangkubumi No 72A, Yogyakarta, Kamis (18/11/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Kanwil Kemenkumham DIY)

Peristiwa tersebut bermula ketika pemuda yang merupakan Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, itu berkomentar pada unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran melangsungkan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan pada pemberian edukasi serta pencegahan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Hal tersebut menjadi penting untuk menghindarkan dari dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: UU ITE, Wamenkumham Akui Pasal Pencemaran Nama Baik Meresahkan

"Kita sifatnya pencegahan, meskipun tidak ada laporan. Berikan edukasi pada masyarakat lebih penting. Itu saja tujuan kami dalam menangani persoalan itu," ujar Ade saat ditemui di kantor KPU Solo, Rabu (17/3/2021).

Load More