Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Maret 2021 | 18:00 WIB
Tokoh muda serikat buruh Yogyakarta Dani Eko Wiyono (batik coklat) memaparkan visi misi saat fit and proper test Partai Gerindra di Hotel Prima SR, Sleman, Minggu (19/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta, menggelar sosialisasi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law beberapa waktu lalu. Hal itu sebagai kelanjutan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Omnibus Law, meski banyak penolakan oleh masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di tengah situasi Covid-19 itu, Disnakertrans mengundang kelompok buruh dan sebagian tokoh di wilayah DIY.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY Dani Eko Wiyono, yang hadir dalam kegiatan ini, mengecam sosialisasi UU kontroversial tersebut. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya dampak di masyarakat, pemerintah justru memaksakan agenda yang keluar dari penanganan dampak bencana.

“Saya datang kemarin dan menyaksikan secara langsung pemerintah membuang-buang anggaran untuk acara yang tidak ada hubungannya dengan penanganan dan pengendalian Covid-19. Masyarakat itu sedang kesulitan ekonomi. Tapi ada uang hanya digunakan acara sosialisasi yang tidak penting seperti itu,” ujar Dani dihubungi wartawan, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Menaker Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Penambahan kasus positif dan masih adanya ancaman penyebaran virus Covid-19, seharusnya membuat fokus pemerintah pada agenda penanganan dan pengendaliannya. Selain itu, sumber-sumber keuangan yang ada perlu difokuskan pada kebutuhan ekonomi berupa stimulan maupun bantuan bahan pokok bagi masyarakat secara luas.

"Seperti yang kita lihat saat ini banyak masyarakat yang terdampak pandemi dan mengalami PHK dari perusahaannya. Kondisi ini tak hanya buruh yang merasakan. Tetapi juga dirasakan para pedagang dan pelaku usaha yang omzetnya menurun dengan diberlakukannya PPKM atau PSBB secara terus-menerus," ujar Dani.

Kondisi serupa juga dirasakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi pasar ekonomi baru yang ikut mengalami penurunan penjualan dibanding sebelum pandemi. Akibatnya, sejumlah industri sudah banyak yang gulung tikar dan rentan bangkrut.

Hal ini seharusnya menjadi fokus pemerintah daripada melakukan sosialisasi UU yang tidak ada kaitannya untuk meringankan dampak pandemi Covid-19.

“Jika ingin buang anggaran, berikan pada rakyat kita yang saat ini butuh untuk beli susu, beli buah-buahan hingga modal untuk berjualan. Itu justru lebih bermanfaat,” terangnya.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Tingkatkan Akselerasi Inklusi Keuangan

SBSI DIY menolak adanya UU Omnibus Law tersebut. SBSI datang untuk menghadiri undangan dan tidak mendukung usai kebijakan pemerintah itu disahkan.

Dani juga menjelaskan bahwa sosialisasi hanya dilakukan satu arah tanpa adanya diskusi kepada para perwakilan undangan. Hal itu yang membuat tidak ada komunikasi dan cenderung dipaksakan untuk segera dipatuhi oleh semua pihak.

“Hal penting yang seharusnya dipikirkan di tingkat daerah itu tentang minimnya pengawas perusahaan Disnaker. Dari 4.700 perusahaan yang ada di DIY hanya diawasi oleh 23 SDM dan lembaga (buruh). Hal ini tidak akan pernah bisa optimal,” katanya.

Load More