SuaraJogja.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Sleman resmi diperpanjang lewat Instruksi Bupati Sleman Nomor 07/INSTR/2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/22021) hingga 5 April 2021.
Secara umum, isi surat instruksi tersebut masih sama dengan surat instruksi PPKM Mikro di awal pemberlakuan kebijakan tersebut dan sejumlah perpanjangan yang diterapkan.
Misalnya saja, perihal pembatasan bagi tempat kerja/perkantoran, agar menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Demikian juga dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat duduk makan di tempat bagi restoran, masih tetap berlaku sama.
Baca Juga: Prediksi Piala Menpora 2021: Madura United Vs PSS Sleman
"Sektor esensial dapat beroperasi 100%. Sektor tersebut antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan. Selanjutnya sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat," tuturnya, dalam surat tersebut.
Namun demikian, ada sejumlah poin yang kini mulai ditambahkan dalam surat instruksi perpanjangan PPKM Mikro, yang sebelumnya tak ada di dalam surat.
Pertama, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan juring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan 'proyek percontohan’ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Poin kedua yakni, untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing masing.
Sebelumnya, poin kedua hanya dituliskan secara singkat perihal adanya upaya Pemkab Sleman dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, RD Ragu Madura United Bisa Langsung Tancap Gas
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selain kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, poin lain yang baru ada adalah kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta