SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial WS (55), seorang PNS asal Tirtoadi, Sleman, menjadi korban tindak pidana pemerasan dan penyekapan oleh dua orang yang baru dikenalnya lewat media sosial. Berdasarkan keterangan polisi, korban disekap selama beberapa hari.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan kasus ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 dan dilaporkan oleh anak korban pada 3 April 2025 lalu.
Kasus bermula saat korban pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Dari perkenalan tersebut, si korban dan pelaku saling bertukar nomor WA dan akhirnya saling chat. Kemudian pelaku mengajak korban untuk buka puasa bareng, soalnya saat itu masih Ramadan," kata Adrian, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (17/4/2025).
Menyetujui ajakan pelaku, korban akhirnya bertemu dengan pelaku untuk buka puasa bersama. Namun sesampainya di lokasi, korban langsung dibawa masuk ke mobil oleh pelaku.
Ternyata, korban baru sadar ketika berkenalan ada dua orang di dalam mobil itu, yang merupakan sepasang pria dan wanita.
Kedua pelaku, yakni pria berinsial BAP (24) dan perempuan KKP (28) yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan berasal dari Lampung. Mereka tinggal di sebuah kos di daerah Piyungan, Bantul.
"Korban sempat disekap dan barang-barang milik korban sempat dirampas dan diambil dan dikuasai oleh para pelaku, berupa HP dan sebagainya," tandasnya.
Pelaku Mengaku Polisi
Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya
Disampaikan Adrian, untuk memperdaya korban, pelaku pria berinisial BAP sempat mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Bantul.
"Pelaku waktu saat itu mengaku seorang anggota polisi yang berdinas, kalau sesuai dengan KTA yang kita dapati berdinas di Polres Bantul. Itu yang membuat korban tertarik untuk berkenalan bersama pelaku tersebut," ucap Adrian.
Bermodal data-data pribadi dan ponsel korban, pelaku menghubungi semua orang yang ada di kontak ponsel korban untuk meminjam uang. Ada beberapa kawan atau sanak saudara dari pelaku yang sempat korban yang bahkan sempat mengirimkan.
"Ada yang mengirim Rp500 ribu, ada yang mengirim Rp1 juta, ya kalau sempat kemarin penyidik menghitung itu ya kurang lebih hampir Rp10 juta," tuturnya.
Puncaknya, pelaku mengirim foto korban dalam kondisi terikat tangan dan mata kepada anak korban.
Bahkan pelaku turut mengirim foto senjata yang diketahui kemudian hanya merupakan korek api berbentuk pistol.
Namun, akibat kiriman chat tersebut secara psikologis sangat mengintimidasi anak korban.
Sehingga anak korban sempat mengirimkan uang senilai Rp1 juta dari total yang diminta sebesar Rp50 juta.
Anak korban yang panik dan ketakutan kemudian melaporkan polisi terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, polisi memancing pelaku untuk mengambil mobil rental di daerah Kasihan.
Pelaku diketahui sempat menggunakan HP dan identitas korban untuk menyewa mobil tersebut.
"Saat pelaku datang untuk mengambil mobil sewaan, langsung kami tangkap dan baru dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi penyekapan korban," terangnya.
Disekap di Mobil dan Diajak Keliling ke Luar Kota
Kasubnit III Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menambahkan bahwa selama disekap, korban ditempatkan di bagasi mobil dalam keadaan terikat.
Secara total korban disekap selama lima hari empat malam dengan dibawa keliling hingga ke luar daerah.
"Nah, itu sepanjang hari-hari penyekapan [korban] diajak muter sampai ke Cilacap, sampai ke Kebumen, baru akhirnya balik lagi lewat Gunungkidul, kembali lagi ke Jogja, karena memang identitas dari korban itu Jogja. Sehingga akan lebih mudah mungkin menyewa kendaraan rental itu di Jogja," ungkap Zaky.
"Untuk korban sendiri ketika disekap itu di belakang mobil di bagasi dalam kondisi terikat tapi pengakuan korban juga bahwa sehari-hari ketika dia disekap masih diberi makan dengan cara disuapi oleh terduga pelaku," tambahnya.
Menurut keterangan korban, pelaku tak hanya menyekapnya saja. Melainkan juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Ketika minta beberapa informasi pribadi aja seperti password HP, kemudian PIN ATM, kemudian informasi mobile bank. Nah, itu baru ada beberapa terjadi kejadian penganiayaan menurut pengakuan korban," tandasnya.
Diketahui, modus seperti ini bukan kali pertama dilakukan pelaku, meskipun sebelumnya tidak separah kasus WS.
"Beberapa kali pelaku melakukan kencan online dan meminjam uang dari korbannya, tapi baru kali ini sampai pada tahap separah ini berupa penyekapan," ucapnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan pasal tambahan terkait pemalsuan identitas dan alat bukti lain.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP te
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai