SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh enam wartawan gadungan. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait keterkaitan kasus itu dengan pengungkapan kasus serupa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Kebetulan perkara ini lagi kita dalami apakah ada keterkaitan tindak pidana yang sama yang dilakukan satu minggu lalu yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, kemarin sudah koordinasi, di sana dengan modus yang sama," kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, Edy bilang juga akan menelusuri profesi sebenarnya dari keenam tersangka tersebut.
"Untuk kepada para tersangka nanti akan kita telusuri apakah betul yang bersangkutan wartawan atau bukan karena tadi ada kartu persnya. Nanti kita cek," ujarnya.
Baca Juga: APBN Tanggung Biaya Retreat Bupati Sleman Terpilih di Magelang, Pemkab Batal Revisi Anggaran
Sementara ini Polresta Sleman mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Edy memastikan pelapor akan dijaga kerahasiaan identitasnya.
"Kami imbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengalami kejadian serupa dengan modus diambil video pada saat di kamar atau di mana ataupun modus lain bisa melapor atau datang ke sini, dengan kita akan jaga kerahasiaannya," ujarnya.
Diketahui enam orang pelaku yang ditangkap itu di antaranya laki-laki berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) ketiganya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Lalu ada laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kemudian ada pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi modus para pelaku itu melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan," ungkapnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Siomay, Es Krim Juga Terkontaminasi Bakteri di Kasus Keracunan Massal Sleman
Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.
"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," imbuhnya.
Kasus Polda Metro
Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.
Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).
Berita Terkait
-
Buron Berbulan-bulan, Tiga Tersangka Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM Diciduk Polisi
-
Komplotan Wartawan Bodrek Peras Pria Usai Keluar Hotel, Berakhir Diciduk Polisi
-
Berapa Biaya Urus Sertifikasi Halal? Pemilik Almaz Chicken Kena Pungli Ratusan Juta
-
Fitri Salhuteru Serang Doktif Cs: Bertaubatlah! Review Skincare Jadi Modus Pemerasan
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
Terpopuler
Pilihan
-
Hadapi Arus Mudik Balik, Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat
-
Kartu Merah Konyol Lawan Persik, Ramadhan Sananta Diacuhkan Patrick Kluivert?
-
Belum Main Bikin Kesal, Ole Romeny Diamuk Fans Garuda: Terpaksa Bela Timnas Indonesia Yah...
-
Hyundai Stargazer Essential Tech Diluncurkan di IIMS 2025, Lebih Aman dan Canggih
-
9 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Bulan Februari 2025
Terkini
-
Wisata Sleman Aman, Dispar Gandeng BPBD dan BMKG, Edukasi Pengelola Destinasi
-
Curi Vapor dan Kunci Motor di Masjid, Satu Pemuda Diamankan Warga di Jogja
-
Di Tengah Tagar KaburAjaDulu, Siswa Difabel Yogyakarta Buktikan Cinta Indonesia Lewat Tarian
-
Joran Senggol Kabel, Nyawa Pemancing di Bantul Melayang
-
Tunggu Hasil Uji Laboratorium Forensik Sampel Makanan Penyebab Keracunan di Sleman, Polisi Ungkap Temuan Ini