Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:53 WIB
Rilis kasus penangkapan wartawan gadungan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh enam wartawan gadungan. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait keterkaitan kasus itu dengan pengungkapan kasus serupa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kebetulan perkara ini lagi kita dalami apakah ada keterkaitan tindak pidana yang sama yang dilakukan satu minggu lalu yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, kemarin sudah koordinasi, di sana dengan modus yang sama," kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).

Selain itu, Edy bilang juga akan menelusuri profesi sebenarnya dari keenam tersangka tersebut.

"Untuk kepada para tersangka nanti akan kita telusuri apakah betul yang bersangkutan wartawan atau bukan karena tadi ada kartu persnya. Nanti kita cek," ujarnya.

Baca Juga: APBN Tanggung Biaya Retreat Bupati Sleman Terpilih di Magelang, Pemkab Batal Revisi Anggaran

Sementara ini Polresta Sleman mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Edy memastikan pelapor akan dijaga kerahasiaan identitasnya.

"Kami imbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengalami kejadian serupa dengan modus diambil video pada saat di kamar atau di mana ataupun modus lain bisa melapor atau datang ke sini, dengan kita akan jaga kerahasiaannya," ujarnya.

Diketahui enam orang pelaku yang ditangkap itu di antaranya laki-laki berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) ketiganya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Lalu ada laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kemudian ada pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi modus para pelaku itu melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Siomay, Es Krim Juga Terkontaminasi Bakteri di Kasus Keracunan Massal Sleman

Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.

"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," imbuhnya.

Kasus Polda Metro

Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.

Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).

Load More