SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Mereka diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 00.50 WIB kemarin tepatnya di pertigaan Jl. Letkol Subadri, Sumberadi, Miati, Sleman. Dua pelaku yang ditangkap yakni AA (17) warga Tirtoadi, Mlati dan RF (18) warga Margoluwih, Seyegan.
Kejadian bermula ketika AA berkunjung ke rumah RF yang berada di Seyegan. Pada tengah malam akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar rumah dan AA membawa sajam jenis celurit.
"Jadi mereka keluar muter-muter juga dan akhirnya di TKP menurut pengakuan pelaku bertemu dengan rombongan lain anak-anak. Di situ terjadi kesalahpahaman dan akhirnya saling tantang, jadi yang pelaku ini akhirnya mengeluarkan sajam celurit," ungkap Irwantoro saat rilis di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Niat Corat-Coret, 3 Pemuda di Sleman Malah Jambret Tas Korban di Depan SMP
Beruntung pada saat kejadian ada warga masyarakat serta anggota polisi yang sedang berada tidak jauh dari lokasi. Saat melihat pelaku membawa celurit seketika warga dan polisi langsung bertindak untuk mengamankan pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Mlati.
"Korban tidak ada. Belum ada [bentrok]. Jadi terkait hal tersebut masih kita dalami, apakah memang sebelumnya ada kejadian yang disampaikan sesuai yang disampaikan itu," ujarnya.
Diungkapkan Irwantoro, pelaku juga mengaku belum pernah melukai orang dengan sajam tersebut. Mereka mengaku membawa sajam jenis celurit itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Menurut pengakuan dari tersangka ya mereka membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga saja. Terkait dengan dia pernah melukai atau permasalahan hukum, belum pernah," ujarnya.
Saat ini pelaku AA yang masih di bawah umur sudah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Sedangkan RF dilakukan penahanan.
Sejumlah barang bukti turut disita yakni satu buah celurit dengan panjang kurang lebih 62 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2018.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Berita Terkait
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
Tawuran Maut di Penjaringan Viral! Remaja Mati Konyol usai Dibantai Berkali-kali Lawannya Pakai Sajam
-
10 Remaja Diciduk Polisi Usai Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, 4 Celurit Disita Petugas
-
Mazola Junior Maklum saat Suporter Minta PSS Sleman Kalahkan Bali United
-
Tawuran Mematikan di Depok, Seorang Pelajar Meregang Nyawa
Terpopuler
- Kehadiran Mobil Listrik China Tanpa Pabrik Mulai 'Menelan Korban', Hyundai Investasi Rp 28 Triliun Dibuat Menjerit
- Nathan Tjoe-A-On: Membela Suriname Ada di Pikiranku, Selamanya!
- Kasus Dugaan Kijang Innova Cacat Produk, Poros Muda NU Minta Hukum Ditegakkan
- Rafael Struick: Saya Lelah dengan Semua...
- Video Program Makan Bergizi Gratis Banyak Kejanggalan, Warganet: Masih Bagusan Iklan Marjan
Pilihan
-
Rafael Struick: Saya Diizinkan Pergi
-
Sejarah Panjang Kamera di HP, Dulu Cuma Foto, Sekarang Bisa Buat Film!
-
Dapat Suntikan Dana, OIKN Diingatkan Tak Kehilangan Jiwa Pengorbanan
-
Simon Tahamata: Saya Sudah Sepakat
-
Nomor Punggung Skuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-20 2025: Welber Jardim Pakai Angka Keramat
Terkini
-
Korban Jatuh saat Kejar Pelaku, Begal Payudara di Sleman Akhirnya Ditangkap
-
Strategi Jitu Erwan Bawa PSIM Jogja Comeback Dramatis di Sidoarjo
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi di Bantul 2024 Naik Signifikan
-
DIY Bidik Peluang Wisata Insentif Hadapi Efisiensi Anggaran Pemerintah
-
Optimalkan Penegakan Hukum, Polantas di DIY Bakal Dilengkapi Kamera Tubuh