SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Mereka diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 00.50 WIB kemarin tepatnya di pertigaan Jl. Letkol Subadri, Sumberadi, Miati, Sleman. Dua pelaku yang ditangkap yakni AA (17) warga Tirtoadi, Mlati dan RF (18) warga Margoluwih, Seyegan.
Kejadian bermula ketika AA berkunjung ke rumah RF yang berada di Seyegan. Pada tengah malam akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar rumah dan AA membawa sajam jenis celurit.
"Jadi mereka keluar muter-muter juga dan akhirnya di TKP menurut pengakuan pelaku bertemu dengan rombongan lain anak-anak. Di situ terjadi kesalahpahaman dan akhirnya saling tantang, jadi yang pelaku ini akhirnya mengeluarkan sajam celurit," ungkap Irwantoro saat rilis di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
Beruntung pada saat kejadian ada warga masyarakat serta anggota polisi yang sedang berada tidak jauh dari lokasi. Saat melihat pelaku membawa celurit seketika warga dan polisi langsung bertindak untuk mengamankan pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Mlati.
"Korban tidak ada. Belum ada [bentrok]. Jadi terkait hal tersebut masih kita dalami, apakah memang sebelumnya ada kejadian yang disampaikan sesuai yang disampaikan itu," ujarnya.
Diungkapkan Irwantoro, pelaku juga mengaku belum pernah melukai orang dengan sajam tersebut. Mereka mengaku membawa sajam jenis celurit itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Menurut pengakuan dari tersangka ya mereka membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga saja. Terkait dengan dia pernah melukai atau permasalahan hukum, belum pernah," ujarnya.
Saat ini pelaku AA yang masih di bawah umur sudah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Sedangkan RF dilakukan penahanan.
Baca Juga: Niat Corat-Coret, 3 Pemuda di Sleman Malah Jambret Tas Korban di Depan SMP
Sejumlah barang bukti turut disita yakni satu buah celurit dengan panjang kurang lebih 62 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2018.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10