SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Mereka diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 00.50 WIB kemarin tepatnya di pertigaan Jl. Letkol Subadri, Sumberadi, Miati, Sleman. Dua pelaku yang ditangkap yakni AA (17) warga Tirtoadi, Mlati dan RF (18) warga Margoluwih, Seyegan.
Kejadian bermula ketika AA berkunjung ke rumah RF yang berada di Seyegan. Pada tengah malam akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar rumah dan AA membawa sajam jenis celurit.
"Jadi mereka keluar muter-muter juga dan akhirnya di TKP menurut pengakuan pelaku bertemu dengan rombongan lain anak-anak. Di situ terjadi kesalahpahaman dan akhirnya saling tantang, jadi yang pelaku ini akhirnya mengeluarkan sajam celurit," ungkap Irwantoro saat rilis di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
Beruntung pada saat kejadian ada warga masyarakat serta anggota polisi yang sedang berada tidak jauh dari lokasi. Saat melihat pelaku membawa celurit seketika warga dan polisi langsung bertindak untuk mengamankan pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Mlati.
"Korban tidak ada. Belum ada [bentrok]. Jadi terkait hal tersebut masih kita dalami, apakah memang sebelumnya ada kejadian yang disampaikan sesuai yang disampaikan itu," ujarnya.
Diungkapkan Irwantoro, pelaku juga mengaku belum pernah melukai orang dengan sajam tersebut. Mereka mengaku membawa sajam jenis celurit itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Menurut pengakuan dari tersangka ya mereka membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga saja. Terkait dengan dia pernah melukai atau permasalahan hukum, belum pernah," ujarnya.
Saat ini pelaku AA yang masih di bawah umur sudah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Sedangkan RF dilakukan penahanan.
Baca Juga: Niat Corat-Coret, 3 Pemuda di Sleman Malah Jambret Tas Korban di Depan SMP
Sejumlah barang bukti turut disita yakni satu buah celurit dengan panjang kurang lebih 62 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2018.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!