SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Mereka diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 00.50 WIB kemarin tepatnya di pertigaan Jl. Letkol Subadri, Sumberadi, Miati, Sleman. Dua pelaku yang ditangkap yakni AA (17) warga Tirtoadi, Mlati dan RF (18) warga Margoluwih, Seyegan.
Kejadian bermula ketika AA berkunjung ke rumah RF yang berada di Seyegan. Pada tengah malam akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar rumah dan AA membawa sajam jenis celurit.
"Jadi mereka keluar muter-muter juga dan akhirnya di TKP menurut pengakuan pelaku bertemu dengan rombongan lain anak-anak. Di situ terjadi kesalahpahaman dan akhirnya saling tantang, jadi yang pelaku ini akhirnya mengeluarkan sajam celurit," ungkap Irwantoro saat rilis di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
Beruntung pada saat kejadian ada warga masyarakat serta anggota polisi yang sedang berada tidak jauh dari lokasi. Saat melihat pelaku membawa celurit seketika warga dan polisi langsung bertindak untuk mengamankan pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Mlati.
"Korban tidak ada. Belum ada [bentrok]. Jadi terkait hal tersebut masih kita dalami, apakah memang sebelumnya ada kejadian yang disampaikan sesuai yang disampaikan itu," ujarnya.
Diungkapkan Irwantoro, pelaku juga mengaku belum pernah melukai orang dengan sajam tersebut. Mereka mengaku membawa sajam jenis celurit itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Menurut pengakuan dari tersangka ya mereka membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga saja. Terkait dengan dia pernah melukai atau permasalahan hukum, belum pernah," ujarnya.
Saat ini pelaku AA yang masih di bawah umur sudah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Sedangkan RF dilakukan penahanan.
Baca Juga: Niat Corat-Coret, 3 Pemuda di Sleman Malah Jambret Tas Korban di Depan SMP
Sejumlah barang bukti turut disita yakni satu buah celurit dengan panjang kurang lebih 62 cm bergagang kayu warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2018.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya