SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 "serat palilah" kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan (setingkat desa) Wonokerto, Turi, Kabupaten Sleman untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan "Sultan Ground" di wilayah itu, Selasa.
Penyerahan "serat palilah" dilakukan langsung oleh Sultan HB X didampingi Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi di Gerdung Serbaguna Tunggularum.
GKR Mangkubumi mengatakan bahwa penyerahan "serat palilah" ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.
"Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa 'serat palilah' sebanyak 222 serat," katanya.
Menurut dia, "serat palilah" merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya "Serat Kekancingan".
"Dalam penyelesaian izin penggunaan tanah Kasultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri," katanya.
Ia mengatakan, melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
Menurut Sultan HB X, tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Baca Juga: Tiba-tiba Oleng di Jalan Selomartani Kalasan, Mobil Tabrak Tiga Pemotor
Sultan HB X mempersilakan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
"Penyerahan serat palilah ini memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, begitu juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan," katanya.
Selain menyerahkan 222 serat palihan untuk pemukiman dan fasilitas umum, pada kesempatan tersebut Gubernur DIY Sultan HB X juga menyerahkan "serat palilah" kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Menurut dia, "serat palilah" ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah "Sultan Ground" sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan pemberian 'serat palilah' ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan 'Sultan Ground'," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?