SuaraJogja.id - Tiga pemuda di Sleman ditangkap jajaran Polsek Mlati setelah melakukan aksi penjambretan. Para pelaku nekat melakukan aksinya usai menenggak dan terpengaruh minuman keras (miras).
Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro menuturkan peristiwa itu terjadi pada Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 01.15 WIB dini hari lalu di dekat SMP Pamungkas, Mlati. Tiga pelaku yang diamankan yakni FAU (17), ARP (20) dan FM (19).
Pelaku FAU yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA berperan sebagai eksekutor kini telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Sementara untuk dua pelaku lain sudah lulus sekolah namun tidak bekerja.
Pelaku ARP (20) sendiri pernah tertangkap polisi terkait perkara sajam pada 2023 silam dan divonis 6 bulan oleh PN Sleman.
Kejadian bermula saat Jumat (7/2/2025) kemarin ketiga pelaku berkumpul di salah satu rumah di wilayah Seyegan, Sleman. Di sana ketiga pelaku tersebut menenggak minum-minuman keras (miras).
"Berkumpul bertiga, sebelumnya juga minum miras dan selanjutnya dari situ mungkin sudah bosan dan juga mungkin ingin keluar, jam 1 dini hari keluar dari rumah," kata Irwantoro, saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
Para pelaku sempat melintas ke Jalan Pundong, selanjutnya mereka didahului atau bertemu dengan korban. Para pelaku yang bonceng tiga mengendari satu motor sempat kejar-kejaran dan akhirnya berhenti di depan SMP Pamungkas, Mlati.
"Di situ pelaku akhirnya mempunyai niat karena melihat korban membawa tas, tas tersebut diambil secara paksa ditarik dan diambil terus dibawa kabur," ujarnya.
Usai kejadian itu korban ditemani keluarga langsung melapor ke Polsek Mlati. Menerima laporan itu, anggota langsung menyisir beberapa tempat yang diduga dilalui para pelaku.
Baca Juga: Residivis Kambuhan, Baru Bebas, Pria Ini Kembali Bunuh Orang di Bantul
Tak lama ketiga pelaku ditemukan di sekitaran Jalan Cebongan dan langsung dilakukan penangkapan untuk diperiksa lebih lanjut ke Mapolsek Mlati. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku keluar tengah malam hendak melakukan aksi corat-coret atau vandalisme.
"Jadi dia keluar maksudnya mau melakukan vandalisme corat-coret tapi ketemu dengan korban dan membawa tas selempang mungkin di situ timbul niat untuk melakukan tindak kejahatan," ucapnya.
"Setelah melakukan aksinya di SMP Pamungkas itu dia pergi kabur, dia pergi melanjutkan aksi vandalisme jadi muter-muter sampai wilayah Jombor juga namun akhirnya belum sempat sudah bisa ditangkap," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu motor Scoopy, satu buah tas selempang yang berisi dompet dan uang tunai Rp740 ribu, dan tiga jaket hoodie.
"Jadi uang disimpan di saku, belum sempat digunakan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, dua pelaku tersebut disangkakan Pasal 365 ayat 2 Kedua KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci
-
Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!