Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi begal payudara gentayangan di Sumenep Madura (Foto: Suarajatimpost.com)

SuaraJogja.id - Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual berupa begal payudara. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menuturkan peristiwa begal payudara itu terjadi pada 4 Februari 2025 kemarin di Jl. Raya Pertanian, Dusun Karang Turi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DAP (21) warga Cangkringan, Sleman.

Peristiwa itu bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya. Saat itu korban pulang dengan mengendarai sepeda motor.

"Tanpa disadari korban telah diikuti oleh pelaku dan sesampainya di TKP tiba-tiba payudara sebelah kanan diremas oleh pelaku," ungkap Salamun saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Niat Corat-Coret, 3 Pemuda di Sleman Malah Jambret Tas Korban di Depan SMP

Korban yang terkejut akibat aksi bejat pelaku itu sempat berusaha mengejar. Namun justru terjatuh sehingga korban kehilangan jejak pelaku.

Setelah itu korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Serta melakukan pendalaman analisa cctv di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya penyidik memperoleh bukti petunjuk berupa keterangan saksi dan hasil olah cctv.

"Bahwa pelaku mengendarai Sepeda motor Honda Vario warna putih," ucapnya.

Berbekal identitas motor yang dikendarai pelaku itu, petugas akhirnya mendapatkan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Baca Juga: Bakal Jalani Retreat Setelah Dilantik, Wabup Sleman Danang Maharsa: Siap!

Beberapa barang bukti turut disita yakni satu buah helm hitam merek cargloss, satu buah jaket berwana biru tua bermerk dickies dan satu unit sepeda motor Vario warna putih

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Load More