SuaraJogja.id - Seorang pemuda asal Paliyan Gunungkidul bernisial T bersama rekannya berinisial T (30) asal Paliyan tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kakak dari perempuan pujaan hatinya. Tak hanya menganiaya, mereka juga melakukan pemerasan.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena korban dianggap sebagai penghalang hubungan pelaku dengan sang adik. Namun sayang, polisi baru bisa mengamankan rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan. Sementara otak peristiwa ini masih buron.
Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Permana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah kandang ayam di wilayah Playen. Pada awal bulan Desember 2024 lalu, korban diundang oleh pelaku untuk datang ke lokasi di sebuah kandang ayam tempat kedua pelaku bekerja.
"Kandang itu ada di Playen. Di sana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan," ujarnya dikutip Kamis (16/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, korban sempat ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum menyerahkan sejumlah uang. Pelaku bahkan memaksa korban menghubungi orang tuanya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi perbankan.
Korban sempat disekap selama beberapa jam dan baru dilepaskan ketika uang sudah diterima oleh pelaku. Uang tersebut kemudian diterima oleh salah satu pelaku yang saat ini telah ditangkap.
"Rekan pelaku yang juga melakukan penganiayaan sudah kami amankan," ujar dia.
Sigit menambahkan hingga saat ini, salah satu pelaku utama, yang mengundang korban, masih buron. Polisi telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan adik korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada komunikasi yang buruk di masa lalu yang memicu kejadian ini. Namun, korban dan salah satu pelaku lainnya tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan Sejumlah Proyek di Gunungkidul Bakal Ditunda, Ini Alasannya
Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat adanya dampak psikologis yang dialami keluarga korban.
Sigit mengungkapkan meski telah terjadi penahanan salah satu pelaku, keluarga korban masih berharap adanya jalan damai. Namun, penyelesaian hukum tetap dilanjutkan terhadap pelaku utama yang hingga kini masih dalam pelarian.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang buron. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
-
Magma Kaya Potasium: Ancaman Kaldera Tersembunyi? UGM Teliti Evolusi Gunung Api di Indonesia
-
Bantul Jadi Kampung Perikanan Nasional: Ini Strategi Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat Ikan
-
Di Balik Jeruji Besi, Asa di Hari Anak: Remisi & Momen Haru di LPKA Yogyakarta
-
Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas