SuaraJogja.id - Seorang pemuda asal Paliyan Gunungkidul bernisial T bersama rekannya berinisial T (30) asal Paliyan tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kakak dari perempuan pujaan hatinya. Tak hanya menganiaya, mereka juga melakukan pemerasan.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena korban dianggap sebagai penghalang hubungan pelaku dengan sang adik. Namun sayang, polisi baru bisa mengamankan rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan. Sementara otak peristiwa ini masih buron.
Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Permana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah kandang ayam di wilayah Playen. Pada awal bulan Desember 2024 lalu, korban diundang oleh pelaku untuk datang ke lokasi di sebuah kandang ayam tempat kedua pelaku bekerja.
"Kandang itu ada di Playen. Di sana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan," ujarnya dikutip Kamis (16/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, korban sempat ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum menyerahkan sejumlah uang. Pelaku bahkan memaksa korban menghubungi orang tuanya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi perbankan.
Korban sempat disekap selama beberapa jam dan baru dilepaskan ketika uang sudah diterima oleh pelaku. Uang tersebut kemudian diterima oleh salah satu pelaku yang saat ini telah ditangkap.
"Rekan pelaku yang juga melakukan penganiayaan sudah kami amankan," ujar dia.
Sigit menambahkan hingga saat ini, salah satu pelaku utama, yang mengundang korban, masih buron. Polisi telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan adik korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada komunikasi yang buruk di masa lalu yang memicu kejadian ini. Namun, korban dan salah satu pelaku lainnya tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan Sejumlah Proyek di Gunungkidul Bakal Ditunda, Ini Alasannya
Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat adanya dampak psikologis yang dialami keluarga korban.
Sigit mengungkapkan meski telah terjadi penahanan salah satu pelaku, keluarga korban masih berharap adanya jalan damai. Namun, penyelesaian hukum tetap dilanjutkan terhadap pelaku utama yang hingga kini masih dalam pelarian.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang buron. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari