SuaraJogja.id - Seorang pemuda asal Paliyan Gunungkidul bernisial T bersama rekannya berinisial T (30) asal Paliyan tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kakak dari perempuan pujaan hatinya. Tak hanya menganiaya, mereka juga melakukan pemerasan.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena korban dianggap sebagai penghalang hubungan pelaku dengan sang adik. Namun sayang, polisi baru bisa mengamankan rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan. Sementara otak peristiwa ini masih buron.
Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Permana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah kandang ayam di wilayah Playen. Pada awal bulan Desember 2024 lalu, korban diundang oleh pelaku untuk datang ke lokasi di sebuah kandang ayam tempat kedua pelaku bekerja.
"Kandang itu ada di Playen. Di sana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan," ujarnya dikutip Kamis (16/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, korban sempat ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum menyerahkan sejumlah uang. Pelaku bahkan memaksa korban menghubungi orang tuanya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi perbankan.
Korban sempat disekap selama beberapa jam dan baru dilepaskan ketika uang sudah diterima oleh pelaku. Uang tersebut kemudian diterima oleh salah satu pelaku yang saat ini telah ditangkap.
"Rekan pelaku yang juga melakukan penganiayaan sudah kami amankan," ujar dia.
Sigit menambahkan hingga saat ini, salah satu pelaku utama, yang mengundang korban, masih buron. Polisi telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan adik korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada komunikasi yang buruk di masa lalu yang memicu kejadian ini. Namun, korban dan salah satu pelaku lainnya tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan Sejumlah Proyek di Gunungkidul Bakal Ditunda, Ini Alasannya
Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat adanya dampak psikologis yang dialami keluarga korban.
Sigit mengungkapkan meski telah terjadi penahanan salah satu pelaku, keluarga korban masih berharap adanya jalan damai. Namun, penyelesaian hukum tetap dilanjutkan terhadap pelaku utama yang hingga kini masih dalam pelarian.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang buron. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan