SuaraJogja.id - Seorang pemuda asal Paliyan Gunungkidul bernisial T bersama rekannya berinisial T (30) asal Paliyan tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kakak dari perempuan pujaan hatinya. Tak hanya menganiaya, mereka juga melakukan pemerasan.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena korban dianggap sebagai penghalang hubungan pelaku dengan sang adik. Namun sayang, polisi baru bisa mengamankan rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan. Sementara otak peristiwa ini masih buron.
Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Permana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah kandang ayam di wilayah Playen. Pada awal bulan Desember 2024 lalu, korban diundang oleh pelaku untuk datang ke lokasi di sebuah kandang ayam tempat kedua pelaku bekerja.
"Kandang itu ada di Playen. Di sana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan," ujarnya dikutip Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Pelaksanaan Sejumlah Proyek di Gunungkidul Bakal Ditunda, Ini Alasannya
Dalam kejadian tersebut, korban sempat ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum menyerahkan sejumlah uang. Pelaku bahkan memaksa korban menghubungi orang tuanya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi perbankan.
Korban sempat disekap selama beberapa jam dan baru dilepaskan ketika uang sudah diterima oleh pelaku. Uang tersebut kemudian diterima oleh salah satu pelaku yang saat ini telah ditangkap.
"Rekan pelaku yang juga melakukan penganiayaan sudah kami amankan," ujar dia.
Sigit menambahkan hingga saat ini, salah satu pelaku utama, yang mengundang korban, masih buron. Polisi telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan adik korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada komunikasi yang buruk di masa lalu yang memicu kejadian ini. Namun, korban dan salah satu pelaku lainnya tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Gunungkidul Gelar Pembinaan Kedisiplinan untuk Guru PAUD hingga SMP
Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat adanya dampak psikologis yang dialami keluarga korban.
Sigit mengungkapkan meski telah terjadi penahanan salah satu pelaku, keluarga korban masih berharap adanya jalan damai. Namun, penyelesaian hukum tetap dilanjutkan terhadap pelaku utama yang hingga kini masih dalam pelarian.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang buron. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Rayakan Ulang Tahun Ke 26, Jefri Nichol Pamer Pacar Baru Model Asal Malaysia
-
Warga Curi Kayu Dihukum Bui 5 Tahun, Koruptor Rp300 T Cuma Penjara 3 Tahun
-
Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?
-
Kerennya Pacar Prilly Latuconsina, Omara Esteghlal Ternyata Lulusan Kampus Beken Amerika Jalur Beasiswa
-
Apa Pekerjaan Omara Esteghlal? Intip Karier Mentereng Pacar Baru Prilly Latuconsina
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Innova Hilang Bak Ditelan Bumi, Begini Transformasi para Wakil Rakyat Berdinas dengan Gaya Premium
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Kisah Cinta Irfan Bachdim Terhalang Perbedaan Agama, Kini Dikabarkan Jadi Asisten Patrick Kluivert
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
Pilihan
-
Status Rudy Mas'ud Dipertanyakan Netizen Saat Temani Pj Gubernur Kaltim, Ini Klarifikasi Jubir
-
Shin Tae-yong Mana Lebih Baik: Dipecat PSSI atau Dilempari Telur?
-
Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
-
Menilai Kemajuan Pembangunan IKN: Apakah Sesuai dengan Desain Aslinya?
-
Erick Thohir Jawab Rumor Irfan Bachdim Asisten Pelatih Patrick Kluivert: Itu Nanti...
Terkini
-
Bantul Dapat 33.000 Dosis Vaksin PMK Ternak dari Pemerintah Pusat, Jumlahnya Masih Jauh dari Kebutuhan
-
Harga Cabai Melambung di Atas HPP, DP3 Sleman Siapkan Sejumlah Langkah Stabilisasi
-
Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
-
Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
-
Tol Klaten-Prambanan bakal Beroperasi Penuh, Siap Pangkas Waktu Tempuh Mudik Lebaran 2025