SuaraJogja.id - Seorang pemuda asal Paliyan Gunungkidul bernisial T bersama rekannya berinisial T (30) asal Paliyan tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kakak dari perempuan pujaan hatinya. Tak hanya menganiaya, mereka juga melakukan pemerasan.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena korban dianggap sebagai penghalang hubungan pelaku dengan sang adik. Namun sayang, polisi baru bisa mengamankan rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan. Sementara otak peristiwa ini masih buron.
Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Permana, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah kandang ayam di wilayah Playen. Pada awal bulan Desember 2024 lalu, korban diundang oleh pelaku untuk datang ke lokasi di sebuah kandang ayam tempat kedua pelaku bekerja.
"Kandang itu ada di Playen. Di sana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan," ujarnya dikutip Kamis (16/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, korban sempat ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum menyerahkan sejumlah uang. Pelaku bahkan memaksa korban menghubungi orang tuanya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi perbankan.
Korban sempat disekap selama beberapa jam dan baru dilepaskan ketika uang sudah diterima oleh pelaku. Uang tersebut kemudian diterima oleh salah satu pelaku yang saat ini telah ditangkap.
"Rekan pelaku yang juga melakukan penganiayaan sudah kami amankan," ujar dia.
Sigit menambahkan hingga saat ini, salah satu pelaku utama, yang mengundang korban, masih buron. Polisi telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan hubungan antara pelaku dan adik korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada komunikasi yang buruk di masa lalu yang memicu kejadian ini. Namun, korban dan salah satu pelaku lainnya tidak saling mengenal sebelum insiden tersebut.
Baca Juga: Pelaksanaan Sejumlah Proyek di Gunungkidul Bakal Ditunda, Ini Alasannya
Kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 80 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat adanya dampak psikologis yang dialami keluarga korban.
Sigit mengungkapkan meski telah terjadi penahanan salah satu pelaku, keluarga korban masih berharap adanya jalan damai. Namun, penyelesaian hukum tetap dilanjutkan terhadap pelaku utama yang hingga kini masih dalam pelarian.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang buron. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Momentum Pasar Godean Bangkit: Setelah Direvitalisasi Total, Pedagang Optimis Tatap Masa Depan
-
Sinyal Kuat Kejari: Sri Purnomo Tak Sendiri, Jaringan Korupsi Dana Hibah Sleman Dibongkar
-
Miris! 7.100 Warga Penerima Bansos di Jogja Terindikasi Terjerat Judol
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi