SuaraJogja.id - Penghasilan tetap (siltap) bagi staf dan pamong di kalurahan akan mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru yang berlaku tahun 2025 ini.
Kriswantoro, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, menyatakan bahwa kenaikan siltap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pamong dan staf kalurahan.
"Kenaikan siltap mulai diterapkan tahun ini," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran kenaikan bervariasi, dengan kenaikan tertinggi diberikan kepada staf kalurahan. Sementara itu, lurah, carik, dan pamong mendapatkan kenaikan sekitar Rp70.000.
Untuk staf, siltap disesuaikan dengan ketentuan UMK Gunungkidul. Sebagai ilustrasi, pada 2024, staf menerima siltap sebesar Rp2,18 juta, sementara pada 2025 naik menjadi Rp2,33 juta.
Namun demikian, Kriswantoro menegaskan bahwa pemberlakuan kenaikan siltap ini masih menunggu pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2025. Kebijakan ini baru dapat diterapkan setelah APBKal disahkan.
Terkait besaran siltap, Kriswantoro menyebutkan bahwa hal ini sangat bergantung pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Gunungkidul, serta kemampuan keuangan masing-masing kalurahan.
Sementara itu, Suhadi, Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, membenarkan adanya kenaikan siltap untuk lurah, pamong, dan staf kalurahan.
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan final menunggu validasi dari Pemkab, terutama terkait pagu anggaran yang harus ditetapkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Pastikan PMK Terkendali hingga Pilih Tak Tutup Pasar Hewan: Kita Sudah Biasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Polisi Usut Insiden Kentongan Maut yang Tewaskan Bocah di Kulon Progo: Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Jelang PSIM vs Dewa United: Van Gastel Soroti Dua Masalah Krusial dan Waspadai Ketangguhan Tim Tamu
-
Aman & Tertib? Polda DIY Klaim 18 Unjuk Rasa di Oktober Berjalan Lancar, Ini Faktanya
-
Dari Wayang hingga Seni Kontemporer: Biennale Jogja 2025 Siap Gebrak Yogyakarta
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Trah HB II Kritik Keras: Pemerintah Lamban Kembalikan Manuskrip Rampasan Geger Sepehi