SuaraJogja.id - Penghasilan tetap (siltap) bagi staf dan pamong di kalurahan akan mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru yang berlaku tahun 2025 ini.
Kriswantoro, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, menyatakan bahwa kenaikan siltap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pamong dan staf kalurahan.
"Kenaikan siltap mulai diterapkan tahun ini," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa besaran kenaikan bervariasi, dengan kenaikan tertinggi diberikan kepada staf kalurahan. Sementara itu, lurah, carik, dan pamong mendapatkan kenaikan sekitar Rp70.000.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Pastikan PMK Terkendali hingga Pilih Tak Tutup Pasar Hewan: Kita Sudah Biasa
Untuk staf, siltap disesuaikan dengan ketentuan UMK Gunungkidul. Sebagai ilustrasi, pada 2024, staf menerima siltap sebesar Rp2,18 juta, sementara pada 2025 naik menjadi Rp2,33 juta.
Namun demikian, Kriswantoro menegaskan bahwa pemberlakuan kenaikan siltap ini masih menunggu pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2025. Kebijakan ini baru dapat diterapkan setelah APBKal disahkan.
Terkait besaran siltap, Kriswantoro menyebutkan bahwa hal ini sangat bergantung pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Gunungkidul, serta kemampuan keuangan masing-masing kalurahan.
Sementara itu, Suhadi, Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, membenarkan adanya kenaikan siltap untuk lurah, pamong, dan staf kalurahan.
Namun, ia menambahkan bahwa keputusan final menunggu validasi dari Pemkab, terutama terkait pagu anggaran yang harus ditetapkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Ditunda, Gerindra Soroti Kesiapan Dapur Sehat
Berita Terkait
-
Penghasilan YouTube Bung Towel: 15 Kali Lebih Rendah dari UMR Jakarta, Tapi Pede Hina Shin Tae-yong Soal Jualan
-
Hotman Paris Gak Akan Mau Jadi Menteri, Pamer Penghasilan Retainer Fee Bisa Berkali Lipat Gaji di Kabinet
-
Peristiwa Malam Tahun Baru di Jakarta Utara: Kantor Lurah dan Rumah Warga Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
-
Segini Penghasilan Instagram Nikita Willy, Doakan Kebaikan Bagi Fico Usai Ditipu
-
Tagar PPh 21 Trending di Media Sosial X gara-gara Curhatan Karyawan, Apa Itu?
Terpopuler
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Nama Mahfud MD Terseret Kasus Plat Nomor RI 36, Kok Bisa?
- Silsilah Keluarga Marselino Ferdinan yang Baru Saja Cetak Sejarah di Piala FA
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bertemu 3 Pemain Keturunan, Satu Langsung Salaman!
-
3 Pelajaran dari STY untuk Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp1.564.000/Gram
-
Putra Patrick Kluivert Cetak Gol ke Gawang Chelsea, Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
-
Harga Gas LPG 3 Kg Naik Rp2.000, Rakyat Kecil Makin Menjerit!
Terkini
-
Pedagang Ternak di Bantul Nekat Gasak Sapi Tetangga Lalu Dijual ke Tempat Pemotongan Hewan
-
Tak Ingin Kecolongan Oknum Nakal, Pemkab Sleman Buka Kembali Pelayanan Tera/Tera Ulang
-
Datang Sendirian, Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Kilen
-
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp70 RIbu, Berlaku Mulai 2025
-
Gaji Rata-rata Pekerja Kulon Progo Sentuh Rp2,3 Juta, Disnakertrans Awasi Ketat Penerapan UMK 2025