Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 Juli 2025 | 22:33 WIB
Kadinsos DIY, Endang Patmintarsih menyampaikan perkembangan kasus korban scammer di Yogyakarta, Senin (21/7/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Proses rehabilitasi terhadap perempuan Puspa (bukan nama sebenarnya) warga Kota Yogyakarta yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer online) di Kamboja saat ini resmi dinyatakan selesai.

Setelah lebih dari tiga bulan menjalani pemulihan, Dinas Sosial DIY memastikan korban sudah siap kembali ke masyarakat.

Psikologinya sudah bagus, traumanya sudah tidak. Dia punya keluarga dan ingin kembali serta mandiri. Maka kami sedang berembuk, dan Rabu ini insyaallah sudah ada keputusan, apakah ia akan kembali ke keluarga atau bagaimana," papar Kepala Dinas Sosial (dinsos) DIY, Endang Patmintarsih di Yogyakarta, Senin (21/7/2025).

Menurut Endang, kondisi psikologis korban kini stabil dan trauma yang dialami telah berkurang signifikan.

Perempuan 33 tahun itu menjalani tahapan berikutnya. Yakni pelaporan dan proses hukum terhadap calo pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Dinsos akan terus melakukan pendampingan pada Puspa, termasuk saat proses hukum berlangsung.

Semua pihak akan dilibatkan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, DP3AP2KB, hingga jaringan perlindungan perempuan dan migran.

"Yang jelas, dia tidak akan sendiri. Kami kawal penuh," tandasnya.

Dengan berakhirnya proses rehabilitasi ini, Puspa diharapkan bisa berjuang mendapatkan keadilan atas pengalaman pahit yang dialaminya.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Kebakaran Lesehan di Jogja: Plafon Roboh, Anak Sesak Napas, Ini Kesaksian Warga

Pemda memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Apalagi Puspa dalam kasus sindikat scammer direkrut oleh seorang calo berinisial N melalui media sosial Facebook.

Alih-alih diberangkatkan ke Makau seperti yang dijanjikan, ia malah dibawa ke Kamboja melalui jalur ilegal dan dipaksa menjadi scammer online.

Selama lebih dari tiga bulan, ia hidup dalam ancaman kekerasan seksual dan penyiksaan.

Perlakuan itu diterimanya jika tidak memenuhi target penipuan sebesar Rp300 juta per bulan.

Tidak tahan dengan perlakuan bos-bosnya, Puspa pun memberanikan diri melarikan diri dan menuju Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kamboja.

Load More