SuaraJogja.id - Proses rehabilitasi terhadap perempuan Puspa (bukan nama sebenarnya) warga Kota Yogyakarta yang menjadi korban sindikat penipuan daring (scammer online) di Kamboja saat ini resmi dinyatakan selesai.
Setelah lebih dari tiga bulan menjalani pemulihan, Dinas Sosial DIY memastikan korban sudah siap kembali ke masyarakat.
Psikologinya sudah bagus, traumanya sudah tidak. Dia punya keluarga dan ingin kembali serta mandiri. Maka kami sedang berembuk, dan Rabu ini insyaallah sudah ada keputusan, apakah ia akan kembali ke keluarga atau bagaimana," papar Kepala Dinas Sosial (dinsos) DIY, Endang Patmintarsih di Yogyakarta, Senin (21/7/2025).
Menurut Endang, kondisi psikologis korban kini stabil dan trauma yang dialami telah berkurang signifikan.
Perempuan 33 tahun itu menjalani tahapan berikutnya. Yakni pelaporan dan proses hukum terhadap calo pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Dinsos akan terus melakukan pendampingan pada Puspa, termasuk saat proses hukum berlangsung.
Semua pihak akan dilibatkan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, DP3AP2KB, hingga jaringan perlindungan perempuan dan migran.
"Yang jelas, dia tidak akan sendiri. Kami kawal penuh," tandasnya.
Dengan berakhirnya proses rehabilitasi ini, Puspa diharapkan bisa berjuang mendapatkan keadilan atas pengalaman pahit yang dialaminya.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Kebakaran Lesehan di Jogja: Plafon Roboh, Anak Sesak Napas, Ini Kesaksian Warga
Pemda memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Apalagi Puspa dalam kasus sindikat scammer direkrut oleh seorang calo berinisial N melalui media sosial Facebook.
Alih-alih diberangkatkan ke Makau seperti yang dijanjikan, ia malah dibawa ke Kamboja melalui jalur ilegal dan dipaksa menjadi scammer online.
Selama lebih dari tiga bulan, ia hidup dalam ancaman kekerasan seksual dan penyiksaan.
Perlakuan itu diterimanya jika tidak memenuhi target penipuan sebesar Rp300 juta per bulan.
Tidak tahan dengan perlakuan bos-bosnya, Puspa pun memberanikan diri melarikan diri dan menuju Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kamboja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?