SuaraJogja.id - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, tetap saja masih ada pelanggaran merokok di kawasan yang tak semestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penyebab utama belum maksimalnya penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran adalah pandemi Covid-19.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Pada Perda tersebut juga telah diatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
Heroe menyebutkan bahwa meski sudah dilarang, tetapi tetap saja masih ditemukan pelanggaran oleh Jogoboro atau petugas di lokasi-lokasi tersebut. Namun memang, sejauh ini petugas masih mengedepankan upaya persuasif bagi para pelanggar.
"Kita masih bermain imbauan minta untuk matikan rokoknya dan ini juga terus berjalan terus kalau tidak kita segera membuat sanksi yang tegas," jelasnya.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta berencana akan memberlakukan sanksi sosial juga bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran di KTR. Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Kepri Wajib Tahu! Pemprov Kepri Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Heroe menuturkan bahwa tujuan dari diterapkannya KTR ini adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sekaligus juga menekan tingkat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
Berita Terkait
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja