SuaraJogja.id - Polres Bantul mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor roda dua. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al A'la Singosaren Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri.
Tersangka berinisial HN (55) merupakan warga Ketandan wetan Kalurahan Imogiri. Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan bahwa peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan ibadah salat jumat di masjid.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di selatan masjid. Setelah selesai salat mau mengambil motornya ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujar AKP Ngadi Jumat (26/3/2021).
Sepeda motor jenis Honda Supra dengan nomor polisi AB 4033 HT tersebut merupakan milik Slamet Widodo (38) warga Manggung RT 03 Wukirsari Imogiri Bantul.
Korban kehilangan kendaraannya ketika mengikuti salat jumat di masjid pada Jumat (12/3/20210 lalu. Akibat peristiwa naas tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
Setelah mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan kendaraannya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Imogiri langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.
Akibat aksinya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di polsek Imogiri untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Pemerintah Impor Beras, DPRD Bantul: Petani Akan Merugi
AKP Ngadi juga menyebutkan jika pelaku terdiri dari dua orang. Sementara yang diamankan polisi baru satu orang. Satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman