SuaraJogja.id - Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Ring Road Utara, seputaran Monjali, Sleman pada Jumat (26/3/2021) malam. Setidaknya terdapat 10 mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian, menuturkan kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 20.55 WIB. Lokasi kejadian terjadi di Jalan Padjajaran Ring Road Utara, tepatnya di depan Asrama Haji, Desa Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Kronologi kecelakaan awal mula pada hari Kamis (25/3/2021) sopir truk sendirian berangkat menuju Bojonegoro dengan membawa muatan batu split. Sesampainya di Bojonegoro pada dini hari pukul 04.00 WIB, kemudian bongkar muatan dan pada hari Jumat (26/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Dalam perjalanan kembali pulang ke Yogyakarta dan sempat transit selama 1 jam di Ngawi. Kemudian pelaku melanjutkan kembali perjalannnya.
Dijelaskan Anang, kejadian kecelakaan sendiri bermula dari truk yang dikendarai oleh pria berinisal PC dari arah timur ke arah barat. Lalu sesampainya di Simpang Empat Monjali, truk langsung menabrak 10 kendaraan yang sedang berada di antrean lampu merah.
"Dari pengakuan sementara sopir truk, yang bersangkutan perjalanan dari Jawa Timur menuju ke Jogja," kata Anang, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sleman, Sabtu (27/3/2021).
Anang menyebut bahwa berdasarkan pengakuan dari sopir, yang bersangkutan merasa kelelahan akibat perjalanan jauh. Pasalnya sang sopir saat itu hanya sendiri tanpa ditemani oleh kernet.
"Sehingga pada saat di TKP kondisi kurang fit agak lelah dan menurut keterangan dia sendiri [sopir truk] mengantuk," terangnya.
Disampaikan Anang, sopir truk mengendarai kendaraannya dengan kecepatan sedang. Namun pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan olah TKP.
Baca Juga: Gelandang Anyar Persib Farshad Noor Bertolak ke Sleman pada 26 Maret
"Sopir mengatakan berjalan dengan kecepatan sedang tapi akan kita pas kan dengan nanti olah TKP," imbuhnya.
Kecelakaan itu, kata Anang, total kendaraan yang ditabrak berjumlah 10 mobil ditambah dengan 1 truk yang menabrak. Kondisi mobil yang ditabrak sendiri mulai dari lecet hingga yang fatal mengalami ringsek di bagian depan dan belakang.
"Ada yang hanya lecet, terus yang fatal bumper depannya remuk itu ada juga. Yang lain bagian belakang, sisi kanan lecet, bumper ada yang ringsek," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya indikasi pemakaian alkohol atau minuman keras oleh supir truk. Untuk sementara seluruh barang bukti dan juga sopir sudah diamankan di Mapolres Sleman.
"Status sopir masih kita minta keterangan nanti akan kenakan Pasal 310 Ayat 2 UULAJ dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp. 2 juta," tuturnya.
Saat ini supir masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya menyebut bahwa kerugian yang ditaksir atas kejadian tersebut sebesar Rp. 200 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum