Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 29 Maret 2021 | 20:59 WIB
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)

SuaraJogja.id - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Gunungkidul selama pandemi Covid-19 ini tergolong cukup tinggi. Berbagai persoalan melatar belakangi terjadinya proses perceraian tersebut. Selain itu, Kantor Kementerian Agama setempat mencatat, usia paling banyak yang bercerai adalah pasangan usia di bawah 30 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari Titik mengakui bahwa angka perceraian di Bumi Handayani selama tahun 2021 ini memang cukup tinggi. Hingga bulan ketiga tahun 2021 ini saja, pihaknya mencatat, sudah ada 316 pasangan yang telah bercerai.

"Mereka menjalani proses perceraian dan terdaftar di Pengadilan Agama Wonosari," ujar Titik, Senin (29/3/2021) di kantornya.

Titik mengatakan, pandemi Covid-19 memang memicu banyaknya perceraian. Selama tahun 2020 lalu terdapat 1.718 perkara pengajuan cerai baik talak maupun gugat. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa perkara pada tahun 2019 dengan jumlah 254 perceraian.

Baca Juga: Hendak Urus Perceraian, Istri Dihabisi Suami di Depan Anak

Maka dari itu, secara keseluruhan, jumlah perceraian yang telah ditangani oleh Pengadilan Agama selama tahun 2020 adalah 1.972 pekara. Dari jumlah tersebut, ada 1.869 perkara yang sudah diputus dan sisa perkara 103 kasus yang masih menjalani proses seperti mediasi.

Pada tahun 2021 ini ia telah menangani 519 perkara perceraian jika ditambah dengan sisa tahun 2020, yang mencapai 103 kasus. Yang sudah diputuskan bercerai oleh majelis hakim terdapat 316 perkara.

Titik menyebut, ada sejumlah perkara yang memicu terjadinya perceraian di wilayah Gunungkidul. Pemicunya antara lain perselisihan atau pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, pindah agama, judi, dan zina.

Sementara itu, rata rata usia pasangan yang mengajukan perceraian yang paling banyak adalah suami isti yang kini usianya masih di bawah 30 tahun. Pihaknya mencatat, usia yang bercerai adalah berumur di bawah 30 tahu dengan prosentase 45,6%, usia 31-50 tahun dengan prosentase 50,6%.

"Untuk usia 51-60 tahun ada 4,8%," tambahnya.

Baca Juga: Sidang Cerai Wulan Guritno, Istri Lukman Sardi Hadir Sebagai Saksi

Titik mengklaim, sejumlah upaya sudah mereka lakukan diantaranya denga kerjasama berbagai lintas sektoral untuk pembinaan. Di antaranya kerja sama dengan Dinas Dukcapil dan Kantor Kemenag Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku cukup prihatin dengan tingginya kasus perceraian di Gunungkidul. Menurutnya, untuk menekan tingginya kasus perceraian, harus dilakukan kerja sama dari berbagai pihak. Ia mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk turut andil dalam menekan kasus perceraian ini.

"Karena penyebab perceraian sebetulnya ada pada karkater masing-masing manusia," tandasnya.

Kontributor : Julianto

Load More