SuaraJogja.id - Politikus Demokrat Rachland Nashidik meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk melakukan introspeksi pascapenolakan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang dari pemerintah.
Rachland, melalui cuitan dari akun Twitter @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021), mengajak publik untuk mengawasi kubu KLB -- apakah akan menepati janji menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau berbohong lagi.
Dirinya juga meminta Moeldoko, yang dipilih sebagai Ketum Demokrat dalam KLB Deli Serdang, untuk insaf dan mengakui kesalahannya.
"Saya sarankan Ketum abal abal Moeldoko insyaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara," kicau Rachland.
Dalam cuitannya yang lain, Rachland mengungkapkan keterbukaan Demokrat untuk menerima Moledoko jika ingin menjadi anggota di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyinggung pula pencalonan cagub DKI pada twitnya itu.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono. Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!" tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca Juga: Rachland Nashidik Buka Peluang Moeldoko Gabung ke Partai Demokrat
Yasonna mengatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang dimaksud di antaranya kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Selain itu, KLB tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
-
Rachland Nashidik Buka Peluang Moeldoko Gabung ke Partai Demokrat
-
KLB Kubu Moeldoko Ditolak, AHY ke Kader Demokrat: Jangan Euforia Berlebihan
-
Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Kemenkumham Beberkan Alasannya
-
Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini
-
Menkumham Persilakan Moeldoko Cs Gugat AD/ART PD Versi AHY ke Pengadilan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau