SuaraJogja.id - Politikus Demokrat Rachland Nashidik meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk melakukan introspeksi pascapenolakan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang dari pemerintah.
Rachland, melalui cuitan dari akun Twitter @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021), mengajak publik untuk mengawasi kubu KLB -- apakah akan menepati janji menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau berbohong lagi.
Dirinya juga meminta Moeldoko, yang dipilih sebagai Ketum Demokrat dalam KLB Deli Serdang, untuk insaf dan mengakui kesalahannya.
"Saya sarankan Ketum abal abal Moeldoko insyaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara," kicau Rachland.
Dalam cuitannya yang lain, Rachland mengungkapkan keterbukaan Demokrat untuk menerima Moledoko jika ingin menjadi anggota di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyinggung pula pencalonan cagub DKI pada twitnya itu.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono. Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!" tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca Juga: Rachland Nashidik Buka Peluang Moeldoko Gabung ke Partai Demokrat
Yasonna mengatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang dimaksud di antaranya kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Selain itu, KLB tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Berita Terkait
-
Rachland Nashidik Buka Peluang Moeldoko Gabung ke Partai Demokrat
-
KLB Kubu Moeldoko Ditolak, AHY ke Kader Demokrat: Jangan Euforia Berlebihan
-
Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Kemenkumham Beberkan Alasannya
-
Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini
-
Menkumham Persilakan Moeldoko Cs Gugat AD/ART PD Versi AHY ke Pengadilan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat