Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Maret 2021 | 19:45 WIB
Jajaran Polsek Dlingo mengamankan dua terduga pelaku penebangan pohon jenis sonokeling secara ilegal di hutan lindung wilayah Nglingseng, Banjarharjo, Muntuk, Dlingo, Bantul, Selasa (30/3/2021). (SuaraJogja.id/HO-Polsek Dlingo)

Polisi masih berusaha mencari terduga pelaku NG yang berhasil lolos. Kendati mencari di sekitar tebing, NG tak ditemukan sama sekali.

"Satu pelaku akhirnya lolos, karena jam sudah menunjukkan pukul 17.00 WIB, kami kembali dan hanya mendapat dua pelaku," ujar dia.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dlingo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gergaji mesin, kendaraan motor dan mobil, sejumlah oli pelumas dan juga gergaji manual.

Baca Juga: Polsek Dlingo Buru Pelaku Pembawa Kabur Motor KLX yang Tinggalin Pacarnya

"Pelaku menebang sebanyak tiga pohon sonokeling yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp18 juta," terang dia.

Akibat perbuatan tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancamannya paling lama lima tahun penjara," jelas dia.

Satu pelaku berinisial NG, lanjut Jalil saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya belum memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga: Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli, Korban Ditinggalin Bareng Pacar Pelaku

Load More