SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui bahwa kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu menjerat pasangan suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keputusan itu ditanggapi oleh Mantan Ketua KPK yang juga sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. Menurutnya, keputusan ini menjadi efek dari usulan pemerintah mengenai revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan partai politik yang bersangkutan.
"Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru. Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan Presiden," ujar Busyro kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
Busyro mengaku kecewa dan tidak habis pikir, penanganan skandal mega kasus itu bisa lantas hilang begitu saja. Padahal kasus perampokan BLBI itu dinilai pelik dan berliku.
Belum lagi jika harus berhadapan dengan politik yang licin dan panas. Serta intrik di dalamnya yang sudah sekian lama mulai diurai oleh KPK justru dihancurkan begitu saja.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik, berliku, licin dan panas secara politik hingga penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK Rezim UU KPK Lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," ucapnya.
Menurut Busyro, hal ini membuktikan atau memperjelas akrobat politik hukum yang memang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Selain itu tampak pula peredupan Pancasila dan Adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum.
"Catatan juga ini yang amat sangat mengkhawatirkan runtuhnya prinsip the rule of law dan demokrasi yang menjungjung tinggi etika politik penegakan hukum yang bebas diskrimanatif," tegasnya.
Busyro menyebut bahwa tindak atau penerbitan SP3 dalam skandal dugaan korupsi ratusan triliun sangat rentan menjalar dengan liar. Pasalnya bukan tidak mungkin di setiap kasus mega korupsi dibelakangnya berperan elit polititik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu.
Baca Juga: Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
"Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui juga bahwa tindakan penghentian penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KPK.
Berita Terkait
-
Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
-
Masyarakat Anti Korupsi Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
-
KPK Hentikan Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya
-
Kompak Sakit, KPK Tunda Penahanan Bupati Bandung Barat dan Anaknya
-
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Bansos Corona
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Gus Hilmy Geram: Kerusuhan Pola Terencana, Tapi Dalang Masih Misterius Ada Apa?
-
Korupsi TKD di Sleman: Pembinaan Lurah Gagal? Bupati Angkat Bicara!
-
Lurah Tegaltirto Tersandung Korupsi Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman Justru Sebut Siap Beri Pendamping
-
Modus Licik Hilangkan Aset Desa: Mantan Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Tanah
-
Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur