SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengaku tidak terkejut dengan langkah KPK yang menerbitkan SP3 terhadap penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu dinilai sudah terencana di dalam revisi Undang-Undang KPK.
"SP3 ini memang bukan sesuatu yang mengagetkan ya. Ini adalah konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK yang memungkinkan KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 begitu. SP3 ini seperti sudah direncanakan di dalam revisi Undang-Undang KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara penting," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Zaenur menyebutkan, bukan tidak mungkin penerbitan SP3 itu akan terjadi lagi untuk kasus-kasus mendatang. Hal itu menjadi sebuah kemunduran yang patut untuk disesalkan.
Menurutnya, ketika revisi Undang-Undang KPK di dalam Pasal 40 itu memberi fasilitas SP3 maka di situ KPK sudah tidak lagi bersifat khas. Sebab KPK kemudian hanya akan menjadi sama dengan pihak kepolisian den kejaksaan.
Zaenur juga menilai bahwa pengaturan dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK yang baru atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 itu memang problematik. Pasalnya, SP3 itu bisa dikeluarkan KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu jika tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
"Ini menurut saya suatu pengaturan yang memang berniat untuk membonsai KPK, karena di dalam KUHAP sendiri tidak ada jangka waktu apalagi hanya 2 tahun seperti ini. Jangka waktu 2 tahun itu sangat mustahil untuk kasus-kasus yang sulit dan besar," terangnya.
Dicontohkan Zaenur, kasus-kasus yang bersifat transnasional atau dapat dibilang kasus yang alat bukti, pihaknya, dan harta hasil kejahatannya itu berada di luar negeri mustahil bisa diselesaikan dalam jangka waktu 2 tahun saja.
"Menurut saya itu sudah satu niat dari pembentuk Undang-Undang pemerintah dan DPR bahwa memang revisi Undang-Undang KPK itu ditujukan nanti untuk memberikan SP3 kepada pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Senada, Mantan Ketua KPK yang juga sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menyebut bahwa tindak atau penerbitan SP3 dalam skandal dugaan korupsi ratusan triliun sangat rentan menjalar dengan liar. Artinya kasus lain pun juga berpotensi dilakukan tindakan yang sana.
Baca Juga: Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
Selain itu bukan tidak mungkin di setiap kasus mega korupsi dibelakangnya berperan elit polititik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu.
"[Kasus lain] Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
-
Masyarakat Anti Korupsi Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
-
KPK Hentikan Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya
-
Pertama di Indonesia! KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istri
-
Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan