Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 April 2021 | 18:46 WIB
Jumpa pers rilis kasus tindak pidana penipuan di Mapolsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - ASD (21), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Ngampilan. Perempuan asal Prambanan, Sleman itu ditangkap setelah melakukan tindak pidana penipuan bermodus membeli kosmetik.

Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono menuturkan bahwa ASD tidak hanya sekali saja melakukan tindak pidana penipuan itu. Tercatat sudah 12 kali yang bersangkutan melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp15 juta.

Lebih lanjut kronologi tindak pidana penipuan itu sudah berlangsung sejak 20 Januari 2021 yang lalu. Hingga akhirnya pada 8 Maret 2021 kemarin tersangka berhasil diamankan.

Semua itu berawal dari pesan singkat yang dikirim ASD kepada sebuah klinik kecantikan Jl. KH A Dahlan, Ngampilan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa mendaftar untuk dilakukan perawatan dan pemesanan produk kecantikan dari klinik tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan

"Bahkan tersangka ini juga berniat untuk menjadi reseller produk kecantikan itu," kata Hendro, saat jumpa pers di Mapolsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021).

Gayung bersambut, klinik kecantikan yang dikirimkan pesan singkat tadi menyetujui pesanannya. Dari situ transaksi terus berlanjut antara tersangka dan klinik kecantikan tadi.

"Tersangka mengirimkan bukti transfer uang pembelian produk itu secara rutin. Sesuai dengan nominal yang tertera dari layanan perawatan dan pembelian produk," ujarnya.

Namun ternyata bukti transfer yang dikirim itu adalah palsu dan hanya merupakan hasil editan semata. Dikatakan bahwa ASD mengedit sendiri jumlah nomin hingga nomor rekening tujuan menyesuaikan yang diberikan dari klinik.

Disampaikan Hendro, klinik kecantikan tersebut tidak curiga dengan perlakukan tersangka yang mengirim bukti transfer palsu. Kecurigaan itu muncul setelah pihak klinik melakukan audit keuangan dan benar saja ditemukan kejanggalan dalam bukti transfer oleh ASD.

Baca Juga: Cuma Jadi Perantara, Eks Pemain Timnas Nuralim Mengaku Tak Terima Uang

"Pengecekan [transaksi klinik] biasanya dilakukan setiap bulan, itu sekitar akhir bulan dan ketika dipesan itu tidak diperiksa dulu apa transfer sudah masuk atau belum," jelasnya.

Total terdapat 24 jenis produk yang dibeli oleh tersangka dengan modus tersebut. Sehingga ditaksir klinik kecantikan itu mengalami kerugian sebesar total Rp15,4 juta.

"Idenya memang dari dia [tersangka] sendiri karena tujuannya memang buat dipakai pribadi dan ada yang mau dijual tapi masih belum sempat," tuturnya.

Ditemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada 8 Maret 2021 lalu tepatnya di rumah kost pelaku wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Di antaranya puluhan produk kosmetik yang sebagian telah ada digunakan oleh ASD.

Serta sebuah ponsel yang digunakan untuk memalsukan atau mengedit bukti transfernya dengan menggunakan aplikasi scanner.

Atas kejadian ini ASD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Load More