SuaraJogja.id - ASD (21), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Ngampilan. Perempuan asal Prambanan, Sleman itu ditangkap setelah melakukan tindak pidana penipuan bermodus membeli kosmetik.
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono menuturkan bahwa ASD tidak hanya sekali saja melakukan tindak pidana penipuan itu. Tercatat sudah 12 kali yang bersangkutan melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
Lebih lanjut kronologi tindak pidana penipuan itu sudah berlangsung sejak 20 Januari 2021 yang lalu. Hingga akhirnya pada 8 Maret 2021 kemarin tersangka berhasil diamankan.
Semua itu berawal dari pesan singkat yang dikirim ASD kepada sebuah klinik kecantikan Jl. KH A Dahlan, Ngampilan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa mendaftar untuk dilakukan perawatan dan pemesanan produk kecantikan dari klinik tersebut.
"Bahkan tersangka ini juga berniat untuk menjadi reseller produk kecantikan itu," kata Hendro, saat jumpa pers di Mapolsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021).
Gayung bersambut, klinik kecantikan yang dikirimkan pesan singkat tadi menyetujui pesanannya. Dari situ transaksi terus berlanjut antara tersangka dan klinik kecantikan tadi.
"Tersangka mengirimkan bukti transfer uang pembelian produk itu secara rutin. Sesuai dengan nominal yang tertera dari layanan perawatan dan pembelian produk," ujarnya.
Namun ternyata bukti transfer yang dikirim itu adalah palsu dan hanya merupakan hasil editan semata. Dikatakan bahwa ASD mengedit sendiri jumlah nomin hingga nomor rekening tujuan menyesuaikan yang diberikan dari klinik.
Disampaikan Hendro, klinik kecantikan tersebut tidak curiga dengan perlakukan tersangka yang mengirim bukti transfer palsu. Kecurigaan itu muncul setelah pihak klinik melakukan audit keuangan dan benar saja ditemukan kejanggalan dalam bukti transfer oleh ASD.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan
"Pengecekan [transaksi klinik] biasanya dilakukan setiap bulan, itu sekitar akhir bulan dan ketika dipesan itu tidak diperiksa dulu apa transfer sudah masuk atau belum," jelasnya.
Total terdapat 24 jenis produk yang dibeli oleh tersangka dengan modus tersebut. Sehingga ditaksir klinik kecantikan itu mengalami kerugian sebesar total Rp15,4 juta.
"Idenya memang dari dia [tersangka] sendiri karena tujuannya memang buat dipakai pribadi dan ada yang mau dijual tapi masih belum sempat," tuturnya.
Ditemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada 8 Maret 2021 lalu tepatnya di rumah kost pelaku wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Di antaranya puluhan produk kosmetik yang sebagian telah ada digunakan oleh ASD.
Serta sebuah ponsel yang digunakan untuk memalsukan atau mengedit bukti transfernya dengan menggunakan aplikasi scanner.
Atas kejadian ini ASD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan
-
Cuma Jadi Perantara, Eks Pemain Timnas Nuralim Mengaku Tak Terima Uang
-
Wali Kota Bekasi Serahkan Kasus Dugaan Penipuan TKK ke Polisi
-
Soal Dugaan Penipuan, Nuralim Ngaku Serahkan Uang dari Warga ke 'Pak M'
-
Mengaku Kiai Minta Ditransfer, Penipu Kena Skakmat Pas Ditanya Kitab Kuning
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi