SuaraJogja.id - ASD (21), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja, terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Ngampilan. Perempuan asal Prambanan, Sleman itu ditangkap setelah melakukan tindak pidana penipuan bermodus membeli kosmetik.
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono menuturkan bahwa ASD tidak hanya sekali saja melakukan tindak pidana penipuan itu. Tercatat sudah 12 kali yang bersangkutan melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
Lebih lanjut kronologi tindak pidana penipuan itu sudah berlangsung sejak 20 Januari 2021 yang lalu. Hingga akhirnya pada 8 Maret 2021 kemarin tersangka berhasil diamankan.
Semua itu berawal dari pesan singkat yang dikirim ASD kepada sebuah klinik kecantikan Jl. KH A Dahlan, Ngampilan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa mendaftar untuk dilakukan perawatan dan pemesanan produk kecantikan dari klinik tersebut.
"Bahkan tersangka ini juga berniat untuk menjadi reseller produk kecantikan itu," kata Hendro, saat jumpa pers di Mapolsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021).
Gayung bersambut, klinik kecantikan yang dikirimkan pesan singkat tadi menyetujui pesanannya. Dari situ transaksi terus berlanjut antara tersangka dan klinik kecantikan tadi.
"Tersangka mengirimkan bukti transfer uang pembelian produk itu secara rutin. Sesuai dengan nominal yang tertera dari layanan perawatan dan pembelian produk," ujarnya.
Namun ternyata bukti transfer yang dikirim itu adalah palsu dan hanya merupakan hasil editan semata. Dikatakan bahwa ASD mengedit sendiri jumlah nomin hingga nomor rekening tujuan menyesuaikan yang diberikan dari klinik.
Disampaikan Hendro, klinik kecantikan tersebut tidak curiga dengan perlakukan tersangka yang mengirim bukti transfer palsu. Kecurigaan itu muncul setelah pihak klinik melakukan audit keuangan dan benar saja ditemukan kejanggalan dalam bukti transfer oleh ASD.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan
"Pengecekan [transaksi klinik] biasanya dilakukan setiap bulan, itu sekitar akhir bulan dan ketika dipesan itu tidak diperiksa dulu apa transfer sudah masuk atau belum," jelasnya.
Total terdapat 24 jenis produk yang dibeli oleh tersangka dengan modus tersebut. Sehingga ditaksir klinik kecantikan itu mengalami kerugian sebesar total Rp15,4 juta.
"Idenya memang dari dia [tersangka] sendiri karena tujuannya memang buat dipakai pribadi dan ada yang mau dijual tapi masih belum sempat," tuturnya.
Ditemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada 8 Maret 2021 lalu tepatnya di rumah kost pelaku wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Di antaranya puluhan produk kosmetik yang sebagian telah ada digunakan oleh ASD.
Serta sebuah ponsel yang digunakan untuk memalsukan atau mengedit bukti transfernya dengan menggunakan aplikasi scanner.
Atas kejadian ini ASD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan
-
Cuma Jadi Perantara, Eks Pemain Timnas Nuralim Mengaku Tak Terima Uang
-
Wali Kota Bekasi Serahkan Kasus Dugaan Penipuan TKK ke Polisi
-
Soal Dugaan Penipuan, Nuralim Ngaku Serahkan Uang dari Warga ke 'Pak M'
-
Mengaku Kiai Minta Ditransfer, Penipu Kena Skakmat Pas Ditanya Kitab Kuning
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning