SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di Lapangan Denggung, Sleman pada Rabu (7/4/2021). Hasilnya, masih terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) hingga overloading atau kelebihan muatan.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa sebenarnya inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Provinsi dengan berkolaborasi bersama Dishub kabupaten, Ditlantas, Satpol-PP hingga PM.
"Intinya memang ini kegiatan rutin untuk memberikan sebenarnya salah satu langkah keselamatan di jalan," kata Made saat ditemui awak media di sela-sela inspeksi kendaraan di Lapangan Denggung.
Made menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi kelayakan surat uji KIR hingga kesesuaian muatan atau barang-barang yang diangkut dalam kendaraan tersebut.
Ada juga terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) atau pengecekan terhadap ukuran kendaraan dan muatan yang sedang dibawa itu untuk dilihat kesesuaiannya.
"Jadi tiga hal itu yang dilakukan pemeriksaan. Seperti tadi kan ada yang mengangkut togor listrik itu, situ sebenarnya membahayakan juga ya. Nah persoalan itu mungkin yang cara angkutnya seperti apa dan sebagainya," terangnya.
Made tidak menampik masih menemukan sejumlah pelanggaran dari inspeksi kali ini, baik dari belum adanya surat layak uji KIR, atau dari sisi muatan yang tidak sesuai hingga pelanggaran terkait ODOL tadi.
Lebih rinci, disebutkan Made, dari 170 kendaraan yang diperiksa dalam inspeksi kali ini, tercatat sebanyak 21 pelanggaran yang ditemukan.
"Tadi terperiksa 170 kendaraan, pelanggaran ada 21. Kemudian dari pengenaan pasal yaitu Pasal 288 ayat 3 itu terkait dengan KIR ada 13 kendaraan, berkaitan dengan ODOL itu 7 dan izin trayek tadi ada 1 yang tidak punya itu kena Pasal 308. Jadi total 21 kendaraan yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Baca Juga: Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
Made menyebutkan, pelanggaran layak uji KIR masih dapat diberikan toleransi, dengan syarat, yang bersangkutan sudah mendaftar sebelumnya namun memang belum diberikan kesempatan untuk melakukan uji KIR tersebut karena pada 2020 lalu pelayanan masih dibatasi oleh pandemi Covid-19.
Pembatasan dari segi kapasitas ini secara tidak langsung berdampak pada pelanggaran yang ditemukan.
"Jadi ada pembatasan yang terkait dengan layanan layak uji itu. Ada pembatasan kapasitas sehingga mungkin mereka sudah mendaftar namun mungkin belum melakukan pemeriksaan itu bisa kita toleransi. Namun bagi yang mati atau benar-benar tidak terproses ya itu tetap lanjut ke persidangan," tegasnya.
Mengenai muatan, tentunya harus disesuaikan dengan kendaraan itu sendiri. Sehingga bukan hanya dengan pertimbangan membahayakan pengguna kendaraan tapi bagi masyarakat lain selaku pengguna jalan lainnya.
Dalam pemeriksaan kali ini juga ditemukan kendaraan yang dilakukan modifikasi. Hal itu berpengaruh kepada dimensi muatan kendaraan itu yang justru melanggar aturan.
"Tadi juga ada sih dua atau tiga kendaraan yang dimodif gitu ya. Tadi dilihat dari dimensinya, diperpanjang misalnya badan angkutannya, lebarnya maupun panjangnya. Kita kan punya ukurannya ya," ujarnya.
Made berharap dalam pelaksanaan kegiatan bukan hanya keselamatan pengguna jalan yang semata-mata ditekankan. Namun juga sekaligus sebagai edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat mengenai aturan yang ada.
"Bagaimana kemudian dia menggunakan jalan, menggunakan kendaraannya, apa saja sisi administrasi yang harus dilengkapi itu memang salah satu bagian. Jadi memang tidak hanya bicara dari sisi pengendalian hukumnya saja tapi juga edukasi bagi masyarakat juga untuk tertib," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
-
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
-
Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
-
Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM
-
Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok