SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyebutkan bahwa pelanggaran terkait KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) masih yang tertinggi atau paling sering ditemukan, sedangkan total keseluruhan pelanggaran yang ada di DIY rata-rata sebanyak 100 pelanggaran per bulan.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Dalops Dishub DIY Bagas Senoadjie, saat ditemui awak media, Rabu (7/4/2021). Belum diurusnya KIR yang mati masih menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.
"[Pelanggaran] rata-rata 100 dalam sebulan dan rata-rata KIR mati," ujar Bagas.
Menurut Bagas, hal tersebut disebabkan, selama pandemi Covid-19 atau semenjak tahun 2020 lalu pengujian kendaraan bermotor dibatasi hingga bahkan sehari hanya 50 kendaraan saja.
Baca Juga: Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
Disebutkan Bagas, Kabupaten Sleman juga menjadi wilayah di DIY yang mencatat pelanggaran tertinggi secara umum, mulai dari dokumen KIR yang mati hingga kendaraan dengan over load atau kelebihan muatan.
"Di Sleman itu ada Gunung Merapi [terkait kelebihan muatan dengan bawaan pasir]. Di sisi lain gedung pengujian di Sleman dulu juga untuk posko BPBD, sehingga tidak bisa untuk pengujian kendaraan bermotor. Itu yang membuat pelanggaran tinggi," ucapnya.
Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di Kulon Progo, dengan penambangan pasir di Sungai Progo, yang membuat kendaraan mengangkut melebihi kapasitas. Pelanggaran KIR juga tetap masih tertinggi.
"Kalau seluruh DIY tertinggi itu KIR, kedua muatan lebih, ketiga adalag cara pemuatan. Contohnya tadi bawa tiang panjang. Kemudian dimensi kendaraan diubah sehingga bisa muat lebih, itu kan sudah melanggar ketentuan ODOL [over dimension over loading]," tuturnya.
Kendati begitu, masyarakat yang sudah mendaftar untuk melakukan uji KIR sebelumnya tetap akan diberikan toleransi. Namun bagi yang belum maka tetap akan dilakukan pendataan dan penindakan.
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
"Kalau masyarakat sudah daftar tapi belum dilakukan KIR kita toleransi. Tapi kalau belum ada bukti pendaftaran di KIR berarti niat dia tidak mengujikan kendaraannya ya kita tilang," tegasnya.
Bagas menyatakan bahwa pemeriksaan kendaraan itu bertujuan untuk memberika keselamatan baik bagi pengendara atau masyarakat pengguna jalan lainnya. Pasalnya jika aturan-aturannya tadi tidak ditaati justru dapat membahayakan sekitarnya.
"Kita kan tujuannya keselamatan, kalau kendaraan itu kekuatan tidak sesuai muatan. Kan banyak angkutan yang remnya blong sebetulnya karena dia kelebihan muatan, remnya menekan tidak mampu membawa daya lontar muatannya," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan kegiatan inspeksi terhadap angkutan barang dan umum. Setidaknya dalam satu bulan ada 6 kali giat yang selalu dilakukan oleh Dishub DIY.
"Kita [inspeksi kendaraan] 6 kali sebulan. Harapannya itu tetap efektif," kata Made.
Made tidak menampik bahwa rata-rata pelanggaran di DIY termasuk tinggi. Walaupun memang setiap titik di DIY juga berbeda-besa temuan dan jumlah pelanggarannya.
Menurutnya inspeksi itu tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai evaluasi guna mengetahui sejauh mana masyarakat paham denhan aturan yang ada.
"Perlu kita lakukan evaluasi sejauh mana sih masyarakat paham dengan anjuran pemerintah. Apakah kemudian ketika kita melakukan ini orang menanggap hanya menggangap ah nanti juga beres kok. Kan tidak seperti itu mau kita, sebenarnya juga dia ada kehilangan waktu ketika menunggu ya to. Itu juga bagian dari ekonomi yang harus dia jaga juga," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di Lapangan Denggung, Sleman pada Rabu (7/4/2021). Hasilnya masih terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) hingga overloading atau kelebihan muatan.
Dari 170 kendaraan yang diperiksa dalam inspeksi kali ini. Tercatat sebanyak 21 pelanggaran yang ditemukan.
Pelanggaran KIR masih mendominasi dengan 13 kendaraan, lalu ada ODOL dengan 7 kendaraan dan 1 kendaraan yang tidak ada izin trayek.
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan