Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 07 April 2021 | 18:35 WIB
Fiersa Besari [Instagram/@fiersabesari]

SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam peraturan tersebut, memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.

Salah satu pasal dalam peraturan ini menerangkan, bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. 

Menurut peraturan yang tertuang dalam pasal 3 tersebut, maka bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hal terkait. Beberapa layanan publik yang tercantum adalah seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop. 

Hal tersebut kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat. Ada yang pro dan kontra dengan peraturan tersebut. Mereka yang pro berdalih memberikan hak yang sudah seharusnya menjadi milik seniman. Sementara yang menolak, menilai jika kebutuhan mereka dalam mendengarkan musik menjadi dipersulit. 

Baca Juga: Profil Fiersa Besari, Cuitan Sarkasnya ke Jokowi Bikin Heboh

Kata Royalti sebagai kunci dalam peraturan tersebut sendiri sampai menjadi trending topic di Twitter. Beberapa tokoh seniman seperti Fiersa Besari dan Sudjiow Tedjo ikut angkat suara mengenai royalti tersebut. Bagi Fiersa secara pribadi tidak ada yang salah dari peraturan tersebut. 

"Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kesejahteraan seniman. Masyarakat umum, pemilik cafe dan restoran kecil, kaget/takut karena harus ada pengeluaran ekstra. Musikus memperjuangkan haknya. Saya rasa, enggak ada yang salah. Yang salah itu tukang copet. Dipanggil bukannya nyamperin," tulis Fiersa dalam cuitannya. 

Menurutnya, tidak ada yang salah sebab pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut untuk kesejahteraan seniman. Para musikus juga berkerja untuk memperjuangkan haknya. Sedangkan masyarakat umum, pemilik cafe dan resotran kecil kaget dengan peraturan itu karena harus memberikan pengeluaran ekstra. 

Di sisi lain, seniman Sudjiwo Tedjo menjelaskan, bahwa dalam kata royalti terdapat kata royal yang memiliki makna tidak pelit. Maka, ia menghimbau kepada para pengguna lagu di ruang-ruang publik untuk tidak pelit memberikan uang kepada penulis lagu maupun komposer. 

"Dalam royalti ada kata 'Royal'. Arti 'Royal' itu nyah-nyoh atau tidak pelit. Mari para pengguna lagu di ruang-ruang publik jangan pelit-pelit ngasih duit ke penulis lagu/komposer." tulis Sudjiwo Tedjo dalam cuitannya. 

Baca Juga: Cuitan Fiersa Besari Sindir Jokowi, Susi Pudjiastuti Langsung Komentar

Cuitan warganet mengenai royalti di Twitter sendiri sudah mencapai angka 30 ribu lebih. Mereka terpecah belah antara sosok yang mendukung kesejahteraan seniman dan memperjuangkan haknya untuk mendengarkan musik secara gratis di tempat publik. 

Load More