Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 10 April 2021 | 18:05 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih menyusun pedoman berkegiatan masyarakat di bulan Ramadan mendatang. Pedoman itu sebagai respon datangnya bulan Ramadan yang masih di tengah masa pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, nantinya pedoman itu akan mengatur berbagai kegiatan masyarakat yang bakal dilakukan oleh masyarakat selama Ramadan, mulai dari salat tarawih, buka bersama, hingga pasar sore untuk mencari takjil.

"Kalau untuk teknisnya nanti bisa berbentuk surat edaran atau Peraturan Wali Kota [Perwal], tapi biasanya edaran," kata Heroe saat dihubungi awak media, Sabtu (10/4/2021).

Heroe menyebut masih memperbolehkan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid. Namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Peziarah TPU di Padang Tahun Ini Meningkat

Selain itu, gelaran salat tarawih berjamaah di masjid hanya boleh diselenggarakan di wilayah yang masuk dalam zona hijau. Ditambah dengan hanya melibatkan warga setempat saja.

Sterilisasi dengan desinfektan di masjid juga perlu dilakukan baik sebelum atau sesudah warga melangsungkan salat tarawih berjamaah.

"[Salat tarawih berjamaah] direkomendasikan hanya untuk warga setempat saja. Untuk wudhu dan sajadahnya hingga alat-alat ibadah lain dibawa dari rumah artinya milik sendiri-sendiri," tuturnya.

Perihal kegiatan masyarakat yang hendak membuka pasar sore atau takjil sebagai persiapan berbuka puasa, kata Heroe, juga tidak ada larangan. Namun memang kembali lagi tidak bisa serta merta seperti saat sebelum ada pandemi Covid-19.

Beberapa syarat yang diperlukan antara lain, tetap diselenggarakan di zona hijau. Selain juga dibatasi jumlah lapak yang ada di satu wilayah tersebut.

Baca Juga: Jadi Ciri Khas, 3 Makanan Ini Pasti Selalu Ada Pas Ramadan

"Nantinya jarak antar lapak sekitar 5 meter. Dengan harus menetapkan sistem layanan tanpa turun [lantatur] atau drive thru. Lalu, ada potensi nanti di beberapa jalan [pasar sore] akan jadi satu arah. Tapi melihat dulu tempat-tempatnya seperti apa," terangnya.

Lebih lanjut Heroe menyatakan untuk pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang ada di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Dengan terus melakukan monitoring di masing-masing wilayah yang mengadakan berbagai acara di bulan Ramadan mendatang.

Selain terkait pasar sore, pedoman yang dibuat oleh Pemkot Yogyakarta itu akan turut mengatur kegiatan buka bersama. Baik buka bersama yang diselenggarakan di sebuah tempat makan atau di tempat lain.

Nantinya aturan itu kurang lebih akan menyerupai aturan yang sudah ada saat pemberlakuan PPKM. Mulai dari batas minimal pengunjung serta berbagai protokol kesehatan lainnya.

Load More