SuaraJogja.id - Sebanyak 1.933 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh Satpol PP Bantul, Senin (12/4/2021). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang digelar sejak satu bulan menjelang Ramadan.
"Titik penyitaan sendiri dilakukan di sejumlah warung dan titik yang ada di Bantul. Kebanyakan ada warung yang tidak memiliki izin jualan miras dan kami tindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Senin (12/4/2021).
Yulius menerangkan miras yang dimusnahkan terdiri dari merk Iceland dan juga Anggur Merah. Ia menambahkan minuman merk Iceland yang paling banyak disita.
"Lebih banyak merk Iceland, sekitar 852 botol. Minuman lainnya adalah anggur merah. Ada satu titik yang kami amankan mencapai 1.000 botol," katanya.
Yulius tak menampik bahwa peredaran miras yang tak berizin di Kabupaten Bantul masih banyak. Rata-rata, pelaku penjualan adalah pemain lama.
"Memang orangnya (pelaku) masih sama. Setiap tahun orangnya pun tak jauh berbeda. Tapi kami tegas melakukan penyitaan," kata dia.
Satpol PP, kata Yulius tidak memiliki wewenang memberikan sanksi. Penegakan hukum dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
"Untuk penegakan hukum ada instansi lain yang berwenang, kami menyerahkan ke Pengadilan Negeri (Bantul)," ujar dia.
Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa peredaran miras ilegal secara hukum salah. Selain itu memiliki dampak sosial yang cukup berpengaruh di masyarakat.
Baca Juga: 4 EWS Pendeteksi Longsor Rusak, BPBD Bantul Andalkan Info dari Relawan
"Secara hukum (miras ilegal) itu salah dan dampak sosial seperti penyakit masyarakatnya juga berbahaya," ujar dia.
Dengan demikian, Pemkab melalui Satpol PP, akan terus meminimalisasi penyakit masyarakat dan merazia toko atau warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh