SuaraJogja.id - Seorang pendakwah berinisial FA asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, FA memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM).
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta Akhid Widi Rakhmanto mengatakan bahwa memang FA memiliki NBM. Meski begitu, FA disebut tidak aktif sebagai pengurus dalam kegiatan yang diselenggarakan Muhammadiyah.
"Ternyata memang menurut ketua cabangnya itu, dia [FA] hanya titip nama sajalah istilahnya karena tidak begitu aktif," kata Akhid saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021).
Akhid memastikan, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam pimpinan Muhammadiyah. Namun, memang masih dimungkinkan FA itu merupakan anggota.
"Kalau [terdaftar] pimpinan tidak, ya kalau anggota mungkin, dan dia di kepengurusan itu setahu saya di pimpinan cabang, itu tingkat kecamatan. Itu saja tidak di pimpinan harian. Jadi dia masuk di anggota majelis tablig. Jadi bagian dari pembantu pimpinan, di bidang dakwah," terangnya.
Lebih lanjut, Akhid menyampaikan bahwa FA justru lebih aktif di dalam organisasi masyarakat (ormas) lain, sedangkan ormas tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Muhammadiyah.
Terkait dengan kepemilikan NBM sendiri, kata Akhid, memang Muhammadiyah itu sangat terbuka, begitu juga dengan kepercayaan kepada semua orang.
"Kalau NBM itu karena Muhammadiyah sangat terbuka dan sangat percaya pada semua orang. Anda saja datang, isi blanko, datang ke PP cari kartu anggota, bisa," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, FA dinyatakan masuk ke PCM Mantrijeron sekitar 2017 silam. Masuknya FA itu pun hanya berdasar pada usulan beberapa pihak.
Baca Juga: Warga Suryowijayan Digeledah Densus 88, Ketua RW: Dakwahnya Menyejukkan
Saat itu, disebutkan Akhid, Muhammadiyah juga tidak memiliki prasangka apa pun terhadap FA. Maka turut masuklah nama FA di dalam keanggotaan itu.
"Ketika menyusun kepengurusan periode yang kemarin di tingkat cabang itu ada yang usul supaya FA ini dimasukkan di majelis tablig. Kan kita juga tidak punya prasangka sama sekali ya dimasukkan saja," tuturnya.
Atas kejadian ini, Akhid menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lenjut mengenai proses pemberian NBM bagi semua pihak. Diakui bahwa Muhammadiyah cukup kurang selektif dalam pemberian NBM tersebut selama ini.
"Kita belum tahu persis ya beliau itu benar teribat terorisme atau tidak. Barangkali harus sampai pengadilan [ntuk membuktikan], tapi kalau melihat ini ada benarnya kita harus hati-hati," tegasnya.
Mengenai pendampingan hukum yang bakal diberika kepada FA, Akhid menegaskan dengan catatan tertentu. Salah satunya dengan tim pendampingan yang tidak akan menggunakan label atau embel-embel Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah melainkan hanya bersifat independen.
Kejadian yang tidak dipungkiri turut menyeret nama Muhammadiyah menjadi pelajaran bagi semua pihak. Diharapkan agar semua orang bisa tetap dan lebih lagi berhati-hati ketika berorganisasi.
"Ya, jadi saya harapkan suatu kehati-hatian, jaga nama baik perserikatan, siapapun bisa masuk bisa nunut. Perlu kehati-hatian agar tidak terseret. Kepada warga juga tidak perlu memperkeruh suasana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan. Kali ini penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah tepatnya di RT 28 RW 06, Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Rumah yang digeledah itu diketahui merupakan milik FA. Namun saat itu yang bersangkutan tidak tampak ikut dalam penggeledahan di rumahnya.
Hanya ada sang istri yang berada di rumah saat itu. Menurut informasi, FA telah terlebih dahulu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Seusai penggeledahan dan penangkapan tersebut, mulai beredar informasi bahwa FA merupakan pengurus Muhammadiyah. Namun, informasi itu dibantah oleh Mabes Polri.
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah: Pasien Covid-19, OTG, dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadhan
-
Ketum PP Muhammadiyah: Tenaga Medis Covid-19 Tidak Wajib Puasa Ramadan
-
Muhammadiyah: Pasien Covid-19 Tak Wajib Puasa, Termasuk OTG
-
Jadwal Puasa Ramadan 2021 versi Pemerintah Menunggu Sidang Isbat
-
Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Kapan Mulai Awal Puasa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik