SuaraJogja.id - Seorang penjaga tempat fotokopi berinisial DS (26) nekat melakukan aksi bejat kepada salah satu pelanggan yang datang. Lebih parahnya lagi, korban masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwitavianto mengatakan, pelaku masih sempat berkilah dengan mengaku tidak melakukan pelecehan seksual tersebut. Namun hal itu sia-sia karena pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV atas perbuatannya itu.
"Berbekal keterangan yang minim dan dari rekaman CCTV yang memang tidak begitu tajam. Lalu kita kita edit atau pertajam sebagai bukti untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Dwi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).
Dwi menjelaskan kronologi kejadian itu bermula dari seorang siswa SMP di Kota Yogyakarta yang masih berusia 14 tahun tadi datang ke tempat fotokopi milik tersangka di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.
Kedatangan korban bersama adiknya itu bertujuan untuk mengeprint tugas sekolah miliknya. Sesampainya di sana, korban langsung disambut oleh DS, yang memang bekerja di tempat fotokopi tersebut.
"Korban ini awalnya mau ngeprint tugas sekolah, filenya ada di handphone. Lalu pelaku yang bekerja di situ menghampiri untuk melayani saat ngeprint," ucapnya.
Dijelaskan Dwi, saat itu pelaku dan korban duduk bersebelahan semberi mengerjakan pekerjaan yang dibawa korban. Pelaku, yang diketahui duduk di sebelah kanan korban itu, lalu melangsungkan aksinya dengan melecehkan korban.
Pelaku, yang bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut, sempat membuat proses penyidikan cukup sulit. Namun dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya perbuatan pelaku dapat dipastikan buktinya.
Guna lebih meyakinkan lagi, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah keterangan korban serta para ahli, mulai dari psikolog hingga ahli gesture dengan tambahan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.
Baca Juga: Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor
"Sampai saat ini pelaku ini tidak mengakuinya. Tapi, kami yakin dengan keterangan korban dan CCTV, lalu dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture. Sehingga berkesimpulan pelaku memang sengaja melakukan pencabulan ini," terangnya.
Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," imbaunya
Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV, jaket yang dipakai korban ketika kejadian, dan sebuah kain hijab berwarna hitam yang juga milik korban.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor
-
Maling Kotak Amal di Masjid, Pelaku Ngaku Buat Beli Rokok dan Pakan Ayam
-
Lapor ke Orang Tua, Kasus Pencabulan di Depok Terungkap
-
Curi Kesempatan Saat Salat Jumat, Pemuda Ini Gasak Hp di Ponpes
-
Setubuhi Bocah di Hotel, Pemuda Jambi Diciduk Saat Asyik di Rumah Pacar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai