SuaraJogja.id - Pemda DIY membuat kebijakan baru untuk membatasi jumlah pemudik yang nekat datang ke DIY saat libur Lebaran mendatang. Kebijakan ini diberlakukan menyusul larangan mudik pada 6-12 Mei 2021 dari pemerintah.
Daerah perbatasan rencananya akan dijaga selama 24 jam penuh. Penjagaan dilakukan bergilir oleh Satpol PP serta Dishub kabupaten/kota dan DIY di DIY dan Jateng.
"Ya kita lakukan sebanyak mungkin pencegatan-pencegatan yang ada di perbatasan," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (14/04/2021).
Menurut Aji, aturan pemerintah yang melarang moda transportasi beroperasi selama libur lebaran dimungkinkan membuat pemudik memanfaatkan kendaraan pribadi untuk pulang kampung. Membludaknya kendaraan pribadi yang masuk DIY dikhawatirkan bakal terjadi bila tidak dilarang.
Karenanya, pengawasan titik-titik perbatasan diperketat selama libur lebaran. Pemda akan berkoordinasi dengan pemkab untuk melakukan penyekatan titik-titik perbatasan.
Pemudik yang nekat masuk DIY nantinya wajib putar balik. Tidak ada dispensisasi meski mereka membawa surat rapid antigen atapun GeNose.
"Kan sudah dilarang pemerintah, ya kita minta putar balik, baik roda dua maupun roda empat," ujarnya.
Aji menambahkan, jika nantinya ada pemudik yang lolos masuk ke DIY maka RT/RW masing-masing kabupaten/kota di DIY wajib melakukan skrining. Pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama berada di DIY.
Sementara bagi pekerja yang setiap harus harus keluar masuk DIY ke Jateng tetap diperbolehkan masuk DIY. Pemda DIY akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng.
Baca Juga: Gibran Sebut Tak akan Mempersulit Warga yang Mudik ke Kota Solo
"Kalau yang bekerja diluar jogja seperti klaten itu kan bukan mudik tapi kerja, ya tetap bisa masuk. Nanti kita koordinasi dengan jateng," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Gibran Sebut Tak akan Mempersulit Warga yang Mudik ke Kota Solo
-
Janji Tak Tilang Pemudik Bandel, Kakorlantas: Kami Cuma Minta Putar Balik
-
Pintu Masuk Sumut Diperketat, Ada Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik
-
Pemerintah Larang Warga Mudik, Polisi Dirikan 333 Pos Penyekatan
-
Pusat Melarang, Tapi Dinkes Pacitan Bolehkan Warganya Mudik, Syaratnya...
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek