SuaraJogja.id - Sigit Tunjung Supriyadi (67), seorang pekerja asal Berbah, Sleman, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY untuk mengadukan hak upah pesangonnya yang tak kunjung dilunasi. Sigit, didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, meminta pemerintah untuk menyelesaikan haknya yang tak kunjung dibayarkan selama 27 tahun.
Sigit menceritakan, awalnya dia melamar di perusahaan PT Sari Husada yang bergerak di bidang fabrikasi susu pada tahun 1974. Setelah 20 tahun mengabdi di perusahaan yang sekarang berlokasi di daerah Kalasan ini, ia mendapatkan perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Kejadiannya tahun sekitar 1994. Awalnya saya ditawari mutasi jabatan, tapi saya tidak mau. Nah dari jawaban itu, saya malah disodori surat pengunduran diri yang di dalamnya sudah disebutkan nominal uang pesangon yang akan saya terima sekitar Rp4,5 juta waktu itu," jelas Sigit, dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Karena tidak ada pilihan lain dan terus ditekan, Sigit akhirnya menandatangani surat tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tak kunjung membayarkan uang pesangon yang seharusnya dia terima.
Beberapa kali Sigit menghubungi dan datang langsung ke perusahaan tersebut. Namun, ia tak mendapatkan hasil sama sekali dan cenderung diacuhkan.
"Hari ini saya meminta didampingi SBSI DIY untuk melaporkan hal ini pada Disnakertrans Provinsi. Harapan saya, apa yang menjadi hak saya bisa dipenuhi oleh perusahaan, karena saya sudah mengabdi 20 tahun disana," terangnya.
Dihubungi terpisah, Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono menyebutkan, persoalan tersebut kerap dialami semua pekerja. Perusahaan sering memaksa pekerja apabila pegawainya tidak menuruti perintah perusahaan.
"Meskipun ini sudah lebih dari 27 tahun, tapi ada bukti tertulis yang hingga kini tidak dipenuhi oleh perusahaan. Itu adalah hak yang harus diterima. Apalagi jumlah uang pesangon tidak sedikit jika ditotal sampai sekarang karena inflasi sudah berkembang jauh," katanya.
Dani meminta Disnakertrans DIY bisa mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Persoalan pekerja maupun buruh semacam itu. Situasi pandemi covid-19 seperti sekarang harus dipantau secara maksimal agar tidak ada pekerja maupun buruh yang dirugikan.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora
"Hari ini kami meminta dinas terkait untuk membantu permasalahan ini. Harapan kami perusahaan jangan sampai mengabaikan hak-hak karyawan," jelas Dani.
Berita Terkait
-
Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora
-
PSS Sleman Main Semifinal di Maguwoharjo, Fans Diminta Tak Nekat ke Stadion
-
PSS Mainkan Laga Semifinal di Maguwoharjo, Sleman Fans Diminta Jangan Nekat
-
Hits Bola: Dejan Antonic Galau PSS Jumpa Persib di Semifinal Piala Menpora
-
Gara-gara Kebocoran Soal ASPD, Kepala Sekolah SMPN 4 Depok Dinonaktifkan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa