SuaraJogja.id - Sigit Tunjung Supriyadi (67), seorang pekerja asal Berbah, Sleman, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY untuk mengadukan hak upah pesangonnya yang tak kunjung dilunasi. Sigit, didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, meminta pemerintah untuk menyelesaikan haknya yang tak kunjung dibayarkan selama 27 tahun.
Sigit menceritakan, awalnya dia melamar di perusahaan PT Sari Husada yang bergerak di bidang fabrikasi susu pada tahun 1974. Setelah 20 tahun mengabdi di perusahaan yang sekarang berlokasi di daerah Kalasan ini, ia mendapatkan perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Kejadiannya tahun sekitar 1994. Awalnya saya ditawari mutasi jabatan, tapi saya tidak mau. Nah dari jawaban itu, saya malah disodori surat pengunduran diri yang di dalamnya sudah disebutkan nominal uang pesangon yang akan saya terima sekitar Rp4,5 juta waktu itu," jelas Sigit, dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Karena tidak ada pilihan lain dan terus ditekan, Sigit akhirnya menandatangani surat tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tak kunjung membayarkan uang pesangon yang seharusnya dia terima.
Beberapa kali Sigit menghubungi dan datang langsung ke perusahaan tersebut. Namun, ia tak mendapatkan hasil sama sekali dan cenderung diacuhkan.
"Hari ini saya meminta didampingi SBSI DIY untuk melaporkan hal ini pada Disnakertrans Provinsi. Harapan saya, apa yang menjadi hak saya bisa dipenuhi oleh perusahaan, karena saya sudah mengabdi 20 tahun disana," terangnya.
Dihubungi terpisah, Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono menyebutkan, persoalan tersebut kerap dialami semua pekerja. Perusahaan sering memaksa pekerja apabila pegawainya tidak menuruti perintah perusahaan.
"Meskipun ini sudah lebih dari 27 tahun, tapi ada bukti tertulis yang hingga kini tidak dipenuhi oleh perusahaan. Itu adalah hak yang harus diterima. Apalagi jumlah uang pesangon tidak sedikit jika ditotal sampai sekarang karena inflasi sudah berkembang jauh," katanya.
Dani meminta Disnakertrans DIY bisa mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Persoalan pekerja maupun buruh semacam itu. Situasi pandemi covid-19 seperti sekarang harus dipantau secara maksimal agar tidak ada pekerja maupun buruh yang dirugikan.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora
"Hari ini kami meminta dinas terkait untuk membantu permasalahan ini. Harapan kami perusahaan jangan sampai mengabaikan hak-hak karyawan," jelas Dani.
Berita Terkait
-
Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora
-
PSS Sleman Main Semifinal di Maguwoharjo, Fans Diminta Tak Nekat ke Stadion
-
PSS Mainkan Laga Semifinal di Maguwoharjo, Sleman Fans Diminta Jangan Nekat
-
Hits Bola: Dejan Antonic Galau PSS Jumpa Persib di Semifinal Piala Menpora
-
Gara-gara Kebocoran Soal ASPD, Kepala Sekolah SMPN 4 Depok Dinonaktifkan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata