SuaraJogja.id - Sigit Tunjung Supriyadi (67), seorang pekerja asal Berbah, Sleman, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY untuk mengadukan hak upah pesangonnya yang tak kunjung dilunasi. Sigit, didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, meminta pemerintah untuk menyelesaikan haknya yang tak kunjung dibayarkan selama 27 tahun.
Sigit menceritakan, awalnya dia melamar di perusahaan PT Sari Husada yang bergerak di bidang fabrikasi susu pada tahun 1974. Setelah 20 tahun mengabdi di perusahaan yang sekarang berlokasi di daerah Kalasan ini, ia mendapatkan perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Kejadiannya tahun sekitar 1994. Awalnya saya ditawari mutasi jabatan, tapi saya tidak mau. Nah dari jawaban itu, saya malah disodori surat pengunduran diri yang di dalamnya sudah disebutkan nominal uang pesangon yang akan saya terima sekitar Rp4,5 juta waktu itu," jelas Sigit, dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Karena tidak ada pilihan lain dan terus ditekan, Sigit akhirnya menandatangani surat tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tak kunjung membayarkan uang pesangon yang seharusnya dia terima.
Beberapa kali Sigit menghubungi dan datang langsung ke perusahaan tersebut. Namun, ia tak mendapatkan hasil sama sekali dan cenderung diacuhkan.
"Hari ini saya meminta didampingi SBSI DIY untuk melaporkan hal ini pada Disnakertrans Provinsi. Harapan saya, apa yang menjadi hak saya bisa dipenuhi oleh perusahaan, karena saya sudah mengabdi 20 tahun disana," terangnya.
Dihubungi terpisah, Ketua SBSI Korwil DIY Dani Eko Wiyono menyebutkan, persoalan tersebut kerap dialami semua pekerja. Perusahaan sering memaksa pekerja apabila pegawainya tidak menuruti perintah perusahaan.
"Meskipun ini sudah lebih dari 27 tahun, tapi ada bukti tertulis yang hingga kini tidak dipenuhi oleh perusahaan. Itu adalah hak yang harus diterima. Apalagi jumlah uang pesangon tidak sedikit jika ditotal sampai sekarang karena inflasi sudah berkembang jauh," katanya.
Dani meminta Disnakertrans DIY bisa mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Persoalan pekerja maupun buruh semacam itu. Situasi pandemi covid-19 seperti sekarang harus dipantau secara maksimal agar tidak ada pekerja maupun buruh yang dirugikan.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora
"Hari ini kami meminta dinas terkait untuk membantu permasalahan ini. Harapan kami perusahaan jangan sampai mengabaikan hak-hak karyawan," jelas Dani.
Berita Terkait
-
Pulih dari Cedera, Igbonefo Siap Perkuat Persib di Semifinal Piala Menpora
-
PSS Sleman Main Semifinal di Maguwoharjo, Fans Diminta Tak Nekat ke Stadion
-
PSS Mainkan Laga Semifinal di Maguwoharjo, Sleman Fans Diminta Jangan Nekat
-
Hits Bola: Dejan Antonic Galau PSS Jumpa Persib di Semifinal Piala Menpora
-
Gara-gara Kebocoran Soal ASPD, Kepala Sekolah SMPN 4 Depok Dinonaktifkan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal