SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyatakan hanya akan membantu jajaran kepolisian dalam melakukan penyekatan pada mudik Lebaran 2021. Pasalnya memang pada momen mudik kali ini Dishub DIY tidak melakukan penyekatan secara khusus.
"Benar penyekatan yang melakukan dari kepolisian. Dishub back up jika diperlukan. Mengingat keterbatasan personil, dimana kita sudah melakukan pemantauan arus lalu lintas," kata Kabid Dalops Dishub DIY Bagas Senoadjie, saat dihubungi awak media, Kamis (15/4/2021).
Diberitakan Suara.com sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 mendatang. Guna menghalau warga yang tetap nekat mudik, pihak kepolisian telah menyiapkan ratusan pos penyekatan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan terdapat 333 pos penyekatan mudik Lebaran 2021 di jalur utama, baik Jalur Pantura, tengah, dan selatan.
Bagas menjelaskan bahwa dalam momen mudik Lebaran mendatang sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan di wilayah DIY tidak akan dilakukan penyekatan oleh Dishub.
"Dari 333 titik yang disiapkan jajaran kepolisian kemudian di Jogja ada 10 titik. Informasi yang saya terima penyekatan oleh jajaran kepolisian itu ada di pintu masuk keluarnya wilayah Jogja seperti pada tahun kemarin," jelasnya.
Lebih lanjut titik-titik tersebut sebelumnya dari arah utara akan ada di Tempel, Sleman lalu di sebelah timur ada di Prambanan, Sleman serta di sebelah barat akan berada di Temon, Kulon Progo.
"Kemudian untuk sisanya itu adalah jalur tikus atau alternatif yang mungkin bisa dilalui oleh pengendara," jelasnya.
Disebutkan Bagas, pemudik kemungkinan besar akan datang dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. Maka dari itu penyekatan juga sudah akan dilakukan secara berlapis.
Baca Juga: Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
"Di Bekasi ada, pintu tol ada, Semarang ada. Kalau toh itu orang Jakarta bisa sampai ke Jogja itu wes pinter-pinter e orangnya mencari celahnya," ucapnya.
Bagas mengungkapkan Dishub DIY hanya akan membuat posko untuk pemantauan lalu lintas. Tugasnya untuk menghitung arus lalu lintas keluar masuknya kendaraan ke wilayah DIY.
Disebutkan Bagas, bahwa posko pemantauan arus lalu lintas milik Dishub tersebut di tahun sebelumnya tidak beroperasi. Hal itu disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang melanda.
"Rencana ada 4 titik [pos monitoring] untuk dari utara rencana ada di Denggung, kemudian timur bergabung dengan posko polisi, kemudian timur selatan ada di simpang tiga Piyungan dekat pos polisi dan dari arah barat kita ada di Ambarketawang," terangnya.
Selain itu koordinasi juga terus dilakukan dengan Dishub Kabupaten dan Kota. Sehingga nantinya masing-masing Kabupaten dan kota juga akan mendirikan pos serupa.
Bagas menegaskan pada tahun ini, fokus pemantauan arus lalu lintas akan ditujukan pada simpang melalui Sistem Kendali Lalu lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ACTS) Dishub DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana