SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dari tangan para pelaku terdapat Binturung dan Elang Brontok yang disita oleh petugas.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan penangkapan pertama terjadi pada 18 Februari 2021 lalu. Pengungkapan tersebut diawali dengan kegiatan patroli siber atau penyelidikan di dunia maya oleh Subdit 4 Tipiter
"Kita awal dengan patroli siber dulu di dunia maya. Lalu kita coba dengan undercover buy atau melakukan transaksi dengan penjual tersebut," kata Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti di kawasan Purwosari, Gunungkidul. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa seekor hewan Binturung.
Baca Juga: Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dipastikan bahwa hewan tersebut masuk ke dalam hewan yang dilindungi. Maka petugas langsung melakukan proses penyitaan dan penangkapan tersangka untuk penyidikan.
"Tersangka dengan kasus perdagangan satwa Binturung itu dengan inisial MRA (21) sudah diamankan bersama barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya yang kedua tepatnya pada 31 Maret 2021, Ditreskrimsus Polda DIY kembali mengungkap kasus serupa dengan barang bukti yang berbeda.
Kali ini hewan yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial JR (31) tersebut berupa Elang Brontok.
Dijelaskan Endriadi, proses penyelidikan masih menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya, dengan melakukan penyelidikan di dunia maya untuk kemudian bertransaksi dengan pelaku yang bersangkutan.
Baca Juga: Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
"Setelah melakukan penyelidikan di dunia maya. Lalu kami bertransaksi dengan sistem cash on delivery [COD] di salah satu pasar hewan di Yogyakarta," ucapnya.
Setelah kembali berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan barang bukti berupa Elang Brontok tersebut, dipastikan bahwa satwa tersebut juga masuk ke dalam kategori dilindungi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satwa-satwa tersebut diperoleh dari proses barter dengan pencinta hewan lainnya serta dengan juga membeli secara online melalui marketplace yang sudah diketahui.
"Jadi memang tersangka ini suka memelihara hewan dan sebelumnya punya musang kemudian dibarter dengan Binturung. Sedangkan untuk Elang Brontok itu dibeli tersangka dari media online dan kemudian dijual," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, Binturung tersebut dijual seharga Rp5,5 juta oleh penjual. Sementara Elang Brontok dibanderol dengan harga Rp800 ribu.
"Dari hasil penyelidikan kita, para pelaku baru melakukan transaksi sekali," imbuhnya.
Petugas kepolisian yang sudah mengamankan dua satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti beserta kandangnya. Lantas menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Menarik Elang Jawa: Inspirasi Burung Garuda yang Terancam Punah
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Film Seni Memahami Kekasih: Lebih dari Sekadar Film Cinta-cintaan!
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK