SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dari tangan para pelaku terdapat Binturung dan Elang Brontok yang disita oleh petugas.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan penangkapan pertama terjadi pada 18 Februari 2021 lalu. Pengungkapan tersebut diawali dengan kegiatan patroli siber atau penyelidikan di dunia maya oleh Subdit 4 Tipiter
"Kita awal dengan patroli siber dulu di dunia maya. Lalu kita coba dengan undercover buy atau melakukan transaksi dengan penjual tersebut," kata Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti di kawasan Purwosari, Gunungkidul. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa seekor hewan Binturung.
Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dipastikan bahwa hewan tersebut masuk ke dalam hewan yang dilindungi. Maka petugas langsung melakukan proses penyitaan dan penangkapan tersangka untuk penyidikan.
"Tersangka dengan kasus perdagangan satwa Binturung itu dengan inisial MRA (21) sudah diamankan bersama barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya yang kedua tepatnya pada 31 Maret 2021, Ditreskrimsus Polda DIY kembali mengungkap kasus serupa dengan barang bukti yang berbeda.
Kali ini hewan yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial JR (31) tersebut berupa Elang Brontok.
Dijelaskan Endriadi, proses penyelidikan masih menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya, dengan melakukan penyelidikan di dunia maya untuk kemudian bertransaksi dengan pelaku yang bersangkutan.
Baca Juga: Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
"Setelah melakukan penyelidikan di dunia maya. Lalu kami bertransaksi dengan sistem cash on delivery [COD] di salah satu pasar hewan di Yogyakarta," ucapnya.
Setelah kembali berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan barang bukti berupa Elang Brontok tersebut, dipastikan bahwa satwa tersebut juga masuk ke dalam kategori dilindungi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satwa-satwa tersebut diperoleh dari proses barter dengan pencinta hewan lainnya serta dengan juga membeli secara online melalui marketplace yang sudah diketahui.
"Jadi memang tersangka ini suka memelihara hewan dan sebelumnya punya musang kemudian dibarter dengan Binturung. Sedangkan untuk Elang Brontok itu dibeli tersangka dari media online dan kemudian dijual," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, Binturung tersebut dijual seharga Rp5,5 juta oleh penjual. Sementara Elang Brontok dibanderol dengan harga Rp800 ribu.
"Dari hasil penyelidikan kita, para pelaku baru melakukan transaksi sekali," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
-
Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
-
Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil
-
Bunuh 2 Perempuan di Kulon Progo, Pelaku Merupakan Residivis
-
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara