SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dari tangan para pelaku terdapat Binturung dan Elang Brontok yang disita oleh petugas.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan penangkapan pertama terjadi pada 18 Februari 2021 lalu. Pengungkapan tersebut diawali dengan kegiatan patroli siber atau penyelidikan di dunia maya oleh Subdit 4 Tipiter
"Kita awal dengan patroli siber dulu di dunia maya. Lalu kita coba dengan undercover buy atau melakukan transaksi dengan penjual tersebut," kata Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti di kawasan Purwosari, Gunungkidul. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa seekor hewan Binturung.
Baca Juga: Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dipastikan bahwa hewan tersebut masuk ke dalam hewan yang dilindungi. Maka petugas langsung melakukan proses penyitaan dan penangkapan tersangka untuk penyidikan.
"Tersangka dengan kasus perdagangan satwa Binturung itu dengan inisial MRA (21) sudah diamankan bersama barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya yang kedua tepatnya pada 31 Maret 2021, Ditreskrimsus Polda DIY kembali mengungkap kasus serupa dengan barang bukti yang berbeda.
Kali ini hewan yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial JR (31) tersebut berupa Elang Brontok.
Dijelaskan Endriadi, proses penyelidikan masih menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya, dengan melakukan penyelidikan di dunia maya untuk kemudian bertransaksi dengan pelaku yang bersangkutan.
Baca Juga: Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
"Setelah melakukan penyelidikan di dunia maya. Lalu kami bertransaksi dengan sistem cash on delivery [COD] di salah satu pasar hewan di Yogyakarta," ucapnya.
Setelah kembali berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan barang bukti berupa Elang Brontok tersebut, dipastikan bahwa satwa tersebut juga masuk ke dalam kategori dilindungi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satwa-satwa tersebut diperoleh dari proses barter dengan pencinta hewan lainnya serta dengan juga membeli secara online melalui marketplace yang sudah diketahui.
"Jadi memang tersangka ini suka memelihara hewan dan sebelumnya punya musang kemudian dibarter dengan Binturung. Sedangkan untuk Elang Brontok itu dibeli tersangka dari media online dan kemudian dijual," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, Binturung tersebut dijual seharga Rp5,5 juta oleh penjual. Sementara Elang Brontok dibanderol dengan harga Rp800 ribu.
"Dari hasil penyelidikan kita, para pelaku baru melakukan transaksi sekali," imbuhnya.
Petugas kepolisian yang sudah mengamankan dua satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti beserta kandangnya. Lantas menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Mod Bussid Mata Elang, Game Populer Baru yang Berikan Pengalaman Jadi Polisi
-
Fakta Menarik Elang Jawa: Inspirasi Burung Garuda yang Terancam Punah
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Film Seni Memahami Kekasih: Lebih dari Sekadar Film Cinta-cintaan!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan