SuaraJogja.id - Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Dari tangan para pelaku terdapat Binturung dan Elang Brontok yang disita oleh petugas.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan penangkapan pertama terjadi pada 18 Februari 2021 lalu. Pengungkapan tersebut diawali dengan kegiatan patroli siber atau penyelidikan di dunia maya oleh Subdit 4 Tipiter
"Kita awal dengan patroli siber dulu di dunia maya. Lalu kita coba dengan undercover buy atau melakukan transaksi dengan penjual tersebut," kata Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti di kawasan Purwosari, Gunungkidul. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa seekor hewan Binturung.
Baca Juga: Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
Setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dipastikan bahwa hewan tersebut masuk ke dalam hewan yang dilindungi. Maka petugas langsung melakukan proses penyitaan dan penangkapan tersangka untuk penyidikan.
"Tersangka dengan kasus perdagangan satwa Binturung itu dengan inisial MRA (21) sudah diamankan bersama barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya yang kedua tepatnya pada 31 Maret 2021, Ditreskrimsus Polda DIY kembali mengungkap kasus serupa dengan barang bukti yang berbeda.
Kali ini hewan yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial JR (31) tersebut berupa Elang Brontok.
Dijelaskan Endriadi, proses penyelidikan masih menggunakan metode yang sama seperti sebelumnya, dengan melakukan penyelidikan di dunia maya untuk kemudian bertransaksi dengan pelaku yang bersangkutan.
Baca Juga: Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
"Setelah melakukan penyelidikan di dunia maya. Lalu kami bertransaksi dengan sistem cash on delivery [COD] di salah satu pasar hewan di Yogyakarta," ucapnya.
Setelah kembali berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan barang bukti berupa Elang Brontok tersebut, dipastikan bahwa satwa tersebut juga masuk ke dalam kategori dilindungi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satwa-satwa tersebut diperoleh dari proses barter dengan pencinta hewan lainnya serta dengan juga membeli secara online melalui marketplace yang sudah diketahui.
"Jadi memang tersangka ini suka memelihara hewan dan sebelumnya punya musang kemudian dibarter dengan Binturung. Sedangkan untuk Elang Brontok itu dibeli tersangka dari media online dan kemudian dijual," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, Binturung tersebut dijual seharga Rp5,5 juta oleh penjual. Sementara Elang Brontok dibanderol dengan harga Rp800 ribu.
"Dari hasil penyelidikan kita, para pelaku baru melakukan transaksi sekali," imbuhnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati
-
Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar
-
Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil
-
Bunuh 2 Perempuan di Kulon Progo, Pelaku Merupakan Residivis
-
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Prediksi Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini, Hujan Masih Terjadi Imbas Kemarau Basah
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY