SuaraJogja.id - Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswa berinisial AST (21). Ia dengan sengaja menyebarkan video mesum dengan mantan pacar.
Sebelumnya, diketahui berdasar keterangan di depan polisi AST mengaku nekat melakukan perbuatan menyebarkan video mesum dengan mantan pacar itu lantaran kesal cintanya tak berbalas.
Ia yang awalnya berusaha menggertak agar sang mantan mau kembali menjalin ikatan cinta dengannya, belakangan niatnya untuk menyebarkan video mesum itu dilakukan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, pelaku AST mengaku cinta mati mantan pacarnya itu. Bahkan ia ingin melanjutkan hubungan itu ke jenjang yang lebih serius.
Baca Juga: Beredar Video Mesum Parakan 01 Jilid 2, Warganet Dibuat Geram
"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia [mantan kekasihnya]. Sejujurnya saya sudah pacaran sama dia dari sejak SD. Udah putus karena orang tuanya, alasannya karena saya orang nggak mampu," kata AST, Rabu (14/4/2021).
AST menyebut terdapat lima buah video yang ia buat bersama mantan kekasihnya tersebut. Video tersebut dibuat dalam satu waktu saja dan dengan sepengetahuan dari korban.
"Sekitar 23 detik. Ada 5 video, hanya satu kali [berhubungan badan] dan di satu tempat," ungkapnya.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh mantan kekasih tersangka tersebut ke Polda DIY. Dari laporan tersebut Subdit Tindak Pidana Siber akhirnya berhasil mengungkap perkara itu.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa tindak penyebaran video berkonten asusila, yang bersangkutan [korban] adalah mantan pacarnya," kata Endriadi.
Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli di Kafe Tuban saat Situasi Sedang Sepi
Endriadi mengatakan bahwa hubungan asmara antara AST dan korban sudah terjalin sejak keduanya duduk di bangku SMA. Hingga akhirnya AST harus berpisah dengan kekasihnya karena sesuatu hal.
AST yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut ternyata belum sepenuhnya menerima kondisi itu. Alhasil secara nekat, tersangka mengunggah video mesum dengan mantan pacar tersebut ke media sosial pada pertengahan Januari 2021 lalu.
"Antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video [asusila] sebelum putus," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit handphone milik AST dengan kartu SIM yang ada di salamnya.
Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan