SuaraJogja.id - Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswa berinisial AST (21). Ia dengan sengaja menyebarkan video mesum dengan mantan pacar.
Sebelumnya, diketahui berdasar keterangan di depan polisi AST mengaku nekat melakukan perbuatan menyebarkan video mesum dengan mantan pacar itu lantaran kesal cintanya tak berbalas.
Ia yang awalnya berusaha menggertak agar sang mantan mau kembali menjalin ikatan cinta dengannya, belakangan niatnya untuk menyebarkan video mesum itu dilakukan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, pelaku AST mengaku cinta mati mantan pacarnya itu. Bahkan ia ingin melanjutkan hubungan itu ke jenjang yang lebih serius.
Baca Juga: Beredar Video Mesum Parakan 01 Jilid 2, Warganet Dibuat Geram
"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia [mantan kekasihnya]. Sejujurnya saya sudah pacaran sama dia dari sejak SD. Udah putus karena orang tuanya, alasannya karena saya orang nggak mampu," kata AST, Rabu (14/4/2021).
AST menyebut terdapat lima buah video yang ia buat bersama mantan kekasihnya tersebut. Video tersebut dibuat dalam satu waktu saja dan dengan sepengetahuan dari korban.
"Sekitar 23 detik. Ada 5 video, hanya satu kali [berhubungan badan] dan di satu tempat," ungkapnya.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh mantan kekasih tersangka tersebut ke Polda DIY. Dari laporan tersebut Subdit Tindak Pidana Siber akhirnya berhasil mengungkap perkara itu.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa tindak penyebaran video berkonten asusila, yang bersangkutan [korban] adalah mantan pacarnya," kata Endriadi.
Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli di Kafe Tuban saat Situasi Sedang Sepi
Endriadi mengatakan bahwa hubungan asmara antara AST dan korban sudah terjalin sejak keduanya duduk di bangku SMA. Hingga akhirnya AST harus berpisah dengan kekasihnya karena sesuatu hal.
AST yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut ternyata belum sepenuhnya menerima kondisi itu. Alhasil secara nekat, tersangka mengunggah video mesum dengan mantan pacar tersebut ke media sosial pada pertengahan Januari 2021 lalu.
"Antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video [asusila] sebelum putus," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit handphone milik AST dengan kartu SIM yang ada di salamnya.
Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Donne Maula Raih Piala Citra, Yura Yunita Beri Respon Tak Terduga:Sayang, Kamu Lupa...
-
5 Fakta Menarik Film Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Borong Piala Citra di FFI 2024
-
Borong 7 Piala Citra! Ini Link Nonton Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Legal dan Resmi
-
Ernest Prakasa dan Cast JESEDEF Hadiri FFI 2024 Naik 'Motor Galon': Menang Nggak Menang yang Penting Hura-hura!
-
Beda Respons Shireen Sungkar dan Mega Aulia Saat Sinetron Belum Berhijabnya Tayang Ulang di TV
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci