SuaraJogja.id - Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswa berinisial AST (21). Ia dengan sengaja menyebarkan video mesum dengan mantan pacar.
Sebelumnya, diketahui berdasar keterangan di depan polisi AST mengaku nekat melakukan perbuatan menyebarkan video mesum dengan mantan pacar itu lantaran kesal cintanya tak berbalas.
Ia yang awalnya berusaha menggertak agar sang mantan mau kembali menjalin ikatan cinta dengannya, belakangan niatnya untuk menyebarkan video mesum itu dilakukan.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, pelaku AST mengaku cinta mati mantan pacarnya itu. Bahkan ia ingin melanjutkan hubungan itu ke jenjang yang lebih serius.
"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia [mantan kekasihnya]. Sejujurnya saya sudah pacaran sama dia dari sejak SD. Udah putus karena orang tuanya, alasannya karena saya orang nggak mampu," kata AST, Rabu (14/4/2021).
AST menyebut terdapat lima buah video yang ia buat bersama mantan kekasihnya tersebut. Video tersebut dibuat dalam satu waktu saja dan dengan sepengetahuan dari korban.
"Sekitar 23 detik. Ada 5 video, hanya satu kali [berhubungan badan] dan di satu tempat," ungkapnya.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh mantan kekasih tersangka tersebut ke Polda DIY. Dari laporan tersebut Subdit Tindak Pidana Siber akhirnya berhasil mengungkap perkara itu.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa tindak penyebaran video berkonten asusila, yang bersangkutan [korban] adalah mantan pacarnya," kata Endriadi.
Baca Juga: Beredar Video Mesum Parakan 01 Jilid 2, Warganet Dibuat Geram
Endriadi mengatakan bahwa hubungan asmara antara AST dan korban sudah terjalin sejak keduanya duduk di bangku SMA. Hingga akhirnya AST harus berpisah dengan kekasihnya karena sesuatu hal.
AST yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut ternyata belum sepenuhnya menerima kondisi itu. Alhasil secara nekat, tersangka mengunggah video mesum dengan mantan pacar tersebut ke media sosial pada pertengahan Januari 2021 lalu.
"Antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video [asusila] sebelum putus," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit handphone milik AST dengan kartu SIM yang ada di salamnya.
Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 4 Desember 2025, Cek Keberangkatan dari Palur-Purwosari
-
Strategi Jitu Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu: Buruan Klaim 4 Link Ini!
-
Gratiskan Makanan, Warkop di Jogja jadi Ruang Pemulihan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir Bencana
-
BRI Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Program CSR Royal Ambarrukmo untuk Desa Wisata Sidorejo