SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa berinisal AST (21) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan jajaran kepolisian setelah dengan tega menyebarkan video mesum dengan mantan pacar.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh mantan kekasih tersangka tersebut ke Polda DIY. Dari laporan tersebut Subdit Tindak Pidana Siber akhirnya berhasil mengungkap perkara itu.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa tindak penyebaran video berkonten asusila, yang bersangkutan [korban] adalah mantan pacarnya," kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).
Endriadi mengatakan bahwa hubungan asmara antara AST dan korban sudah terjalin sejak keduanya duduk di bangku SMA. Hingga akhirnya AST harus berpisah dengan kekasihnya karena sesuatu hal.
AST yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut ternyata belum sepenuhnya menerima kondisi itu. Alhasil secara nekat, tersangka mengunggah video mesum dengan mantan pacar tersebut ke media sosial pada pertengahan Januari 2021 lalu.
"Antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video [asusila] sebelum putus," ujarnya.
Disampaikan Endriadi bahwa sebenarnya penyebaran video asusila itu awalnya hanya sebuah ancaman saja dari tersangka kepada mantan pacarnya. Bahkan AST sempat mengirim video mesum itu ke korban terlebih dulu.
Belum puas, ternyata aksi tersangka masih berlanjut terkait video mesum tersebut. Tersangka dengan sengaja menyebar tangkapan layar video tersebut ke salah satu grup Facebook.
"Modusnya itu karena tersangka ingin balikan. Jadi dia mengancam korban dengan menyebarkan konten video asusila itu. Awalnya ya hanya mengancam tapi akhirnya dilakukan karena korban menolak [balikan]" terangnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil
Lebih lanjut kandasnya hubungan tersangka dan mantan kekasihnya itu, usut punya usut disebabkan oleh tidak direstuinya hubungan tersebut oleh orang tua korban.
Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh jajaran kepolisian tak lama setelah laporan oleh korban diterima. Saat ini berkas perkara pun sudah dikirim ke kejaksaan untuk ditindak lanjut penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara