Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 April 2021 | 15:44 WIB
Jumpa pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Petugas kepolisian yang sudah mengamankan dua satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti beserta kandangnya. Lantas menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA untuk ditindaklanjuti.

Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta," tandasnya.

Baca Juga: Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati

Load More