Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 April 2021 | 15:44 WIB
Jumpa pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Setelah kembali berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan barang bukti berupa Elang Brontok tersebut, dipastikan bahwa satwa tersebut juga masuk ke dalam kategori dilindungi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, satwa-satwa tersebut diperoleh dari proses barter dengan pencinta hewan lainnya serta dengan juga membeli secara online melalui marketplace yang sudah diketahui.

"Jadi memang tersangka ini suka memelihara hewan dan sebelumnya punya musang kemudian dibarter dengan Binturung. Sedangkan untuk Elang Brontok itu dibeli tersangka dari media online dan kemudian dijual," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, Binturung tersebut dijual seharga Rp5,5 juta oleh penjual. Sementara Elang Brontok dibanderol dengan harga Rp800 ribu.

Baca Juga: Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Pelaku Ngaku Cinta Mati

"Dari hasil penyelidikan kita, para pelaku baru melakukan transaksi sekali," imbuhnya.

Petugas kepolisian yang sudah mengamankan dua satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti beserta kandangnya. Lantas menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA untuk ditindaklanjuti.

Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta," tandasnya.

Baca Juga: Ditolak Balikan, Mahasiswa ini Nekat Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar

Load More