SuaraJogja.id - Pemerintah RI baru saja mengeluarkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021. Menanggapi kebijakan ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan, semua perusahaan harus membayarkan THR secara penuh bagi karyawannya.
"Ya kan THR kan harus dibayarkan [penuh]," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/04/2021).
Menurut Sultan, kebijakan pembayaran penuh THR sudah ditetapkan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo sudah menentukan THR dibayarkan secara utuh. Perusahaan diminta tidak mengurangi atau mencicil THR meski di masa pandemi Covid-19 ini.
"Tidak boleh [THR] dikurangi, tidak boleh," tandasnya.
Baca Juga: Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021
Secara terpisah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY segera mengeluarkan SK Gubernur terksit THR. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 100.
"THR tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021," ungkapnya.
Menurut Irsyad, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bukanlah produk hukum. Oleh karena itu SE Menaker tentang THR 2021 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi semua WNI untuk memberikan dan menerima THR.
Karena itu mestinya THR bisa diberikan secara penuh. Apalagi perekonomian semakin membaik. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan dan memberikan insentif pajak.
"Maka tidak ada alasan lagi untuk mencicil THR. Pemerintah seharusnya dengan tegas mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pembayaran THR ketimbang mengeluarkan surat edaran yang bersifat plin plan tentang pencicilan THR," tandasnya.
Baca Juga: Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
Untuk DIY, pemberian THR sangatlah penting. Sebab upah buruh masil terlalu murah yang akhirnya berimbas pada minimnya tabungan buruh.
"Pemda DIY segera berkerjasama dengan serikat-serikat buruh untuk membentuk satgas THR dalam memastikan THR diberikan penuh," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Lebaran 2025, Klaim untuk THR Tambahan!
-
Sikat Saldo DANA Kaget Hari Ini 31 Maret 2025, Klaim untuk THR Lebaran!
-
Selamat Anda Dapat Link DANA Kaget, Cek Peluang Bonus THR Lebaran 2025 Hari Ini!
-
121 Aduan THR Masuk! DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital