SuaraJogja.id - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada libur Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Karenanya, Pemda DIY pun melakukan pembatasan mudik.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemudik lari luar DIY untuk masuk ke kota ini, tetapi juga warga DIY.
Saat libur Lebaran nanti, warga DIY dilarang ke luar kota. Warga diminta untuk mudik lokal hanya antar-kabupaten/kota di DIY.
Kebijakan ini diberlakukan karena DIY masuk wilayah aglomerasi yang berdekatan dengan sejumlah kabupaten di Jateng.
"Iya kalau mudik lokal diperbolehkan, kalau keluar [DIY] tidak boleh karena ada penyekatan [keluar-masuk kendaraan]," ujar Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di DIY. Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY sudah mencapai 36.679 kasus.
Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, meski membawa surat sehat rapid antigen ataupun GeNose, ada larangan pemudik baik yang masuk maupun keluar DIY serta yang mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi umum lainnya.
Namun, ada pengecualian dalam penerapan aturan larangan tersebut. Transportasi untuk barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan satgas Covid-19 diperbolehkan keluar-masuk DIY.
Selain itu, warga yang harus melakukan perjalanan mendesak seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga diizinkan.
Baca Juga: Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...
TNI, Polri, ataupun ASN yang melakukan perjalanan dinas wajib juga diperbolehkan melintas DIY. Namun, mereka harus membawa surat izin yang ditandatangani langsung oleh atasannya.
"Untuk masyarakat umum yang punya kepentingan mendesak bisa melintas [keluar-masuk DIY] dengan syarat membawa surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa," jelasnya.
Sementara, pekerja yang harus keluar-masuk DIY setiap harinya juga diperbolehkan melintas. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari perusahannya.
"Ada surat keterangan yang harus dibawa penglaju [pekerja antarkota]," tandasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Berty Murtiningsuh mengungkapkan, tambahan kasus baru Covid-19 di DIY kembali meningkat. Rata-rata penambahan kasus baru mencapai lebih dari 200 kasus per harinya.
"Hari ini [Jumat] tercatat ada tambahan 218 kasus baru, kemarin [Kamis] 221 kasus dan rabu 232 kasus baru," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...
-
Dear PNS Bogor! Nekat Mudik Lebaran Siap-siap Dapat Sanksi
-
Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021, Sragen Siapkan Barikade di Sejumlah Titik
-
Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
-
Larangan Mudik, Polisi Awasi Tujuh Pelabuhan Jalan Tikus di Banyuwangi
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran