SuaraJogja.id - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada libur Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Karenanya, Pemda DIY pun melakukan pembatasan mudik.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemudik lari luar DIY untuk masuk ke kota ini, tetapi juga warga DIY.
Saat libur Lebaran nanti, warga DIY dilarang ke luar kota. Warga diminta untuk mudik lokal hanya antar-kabupaten/kota di DIY.
Kebijakan ini diberlakukan karena DIY masuk wilayah aglomerasi yang berdekatan dengan sejumlah kabupaten di Jateng.
"Iya kalau mudik lokal diperbolehkan, kalau keluar [DIY] tidak boleh karena ada penyekatan [keluar-masuk kendaraan]," ujar Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di DIY. Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY sudah mencapai 36.679 kasus.
Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, meski membawa surat sehat rapid antigen ataupun GeNose, ada larangan pemudik baik yang masuk maupun keluar DIY serta yang mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi umum lainnya.
Namun, ada pengecualian dalam penerapan aturan larangan tersebut. Transportasi untuk barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan satgas Covid-19 diperbolehkan keluar-masuk DIY.
Selain itu, warga yang harus melakukan perjalanan mendesak seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga diizinkan.
Baca Juga: Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...
TNI, Polri, ataupun ASN yang melakukan perjalanan dinas wajib juga diperbolehkan melintas DIY. Namun, mereka harus membawa surat izin yang ditandatangani langsung oleh atasannya.
"Untuk masyarakat umum yang punya kepentingan mendesak bisa melintas [keluar-masuk DIY] dengan syarat membawa surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa," jelasnya.
Sementara, pekerja yang harus keluar-masuk DIY setiap harinya juga diperbolehkan melintas. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari perusahannya.
"Ada surat keterangan yang harus dibawa penglaju [pekerja antarkota]," tandasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Berty Murtiningsuh mengungkapkan, tambahan kasus baru Covid-19 di DIY kembali meningkat. Rata-rata penambahan kasus baru mencapai lebih dari 200 kasus per harinya.
"Hari ini [Jumat] tercatat ada tambahan 218 kasus baru, kemarin [Kamis] 221 kasus dan rabu 232 kasus baru," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...
-
Dear PNS Bogor! Nekat Mudik Lebaran Siap-siap Dapat Sanksi
-
Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021, Sragen Siapkan Barikade di Sejumlah Titik
-
Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
-
Larangan Mudik, Polisi Awasi Tujuh Pelabuhan Jalan Tikus di Banyuwangi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan