Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 April 2021 | 18:35 WIB
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada libur Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Karenanya, Pemda DIY pun melakukan pembatasan mudik.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemudik lari luar DIY untuk masuk ke kota ini, tetapi juga warga DIY.

Saat libur Lebaran nanti, warga DIY dilarang ke luar kota. Warga diminta untuk mudik lokal hanya antar-kabupaten/kota di DIY.

Kebijakan ini diberlakukan karena DIY masuk wilayah aglomerasi yang berdekatan dengan sejumlah kabupaten di Jateng.

Baca Juga: Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...

"Iya kalau mudik lokal diperbolehkan, kalau keluar [DIY] tidak boleh karena ada penyekatan [keluar-masuk kendaraan]," ujar Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di DIY. Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY sudah mencapai 36.679 kasus.

Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, meski membawa surat sehat rapid antigen ataupun GeNose, ada larangan pemudik baik yang masuk maupun keluar DIY serta yang mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi umum lainnya.

Namun, ada pengecualian dalam penerapan aturan larangan tersebut. Transportasi untuk barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan satgas Covid-19 diperbolehkan keluar-masuk DIY.

Selain itu, warga yang harus melakukan perjalanan mendesak seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga diizinkan.

Baca Juga: Dear PNS Bogor! Nekat Mudik Lebaran Siap-siap Dapat Sanksi

TNI, Polri, ataupun ASN yang melakukan perjalanan dinas wajib juga diperbolehkan melintas DIY. Namun, mereka harus membawa surat izin yang ditandatangani langsung oleh atasannya.

"Untuk masyarakat umum yang punya kepentingan mendesak bisa melintas [keluar-masuk DIY] dengan syarat membawa surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa," jelasnya.

Sementara, pekerja yang harus keluar-masuk DIY setiap harinya juga diperbolehkan melintas. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari perusahannya.

"Ada surat keterangan yang harus dibawa penglaju [pekerja antarkota]," tandasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Berty Murtiningsuh mengungkapkan, tambahan kasus baru Covid-19 di DIY kembali meningkat. Rata-rata penambahan kasus baru mencapai lebih dari 200 kasus per harinya.

"Hari ini [Jumat] tercatat ada tambahan 218 kasus baru, kemarin [Kamis] 221 kasus dan rabu 232 kasus baru," jelasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More