SuaraJogja.id - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada libur Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Karenanya, Pemda DIY pun melakukan pembatasan mudik.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemudik lari luar DIY untuk masuk ke kota ini, tetapi juga warga DIY.
Saat libur Lebaran nanti, warga DIY dilarang ke luar kota. Warga diminta untuk mudik lokal hanya antar-kabupaten/kota di DIY.
Kebijakan ini diberlakukan karena DIY masuk wilayah aglomerasi yang berdekatan dengan sejumlah kabupaten di Jateng.
"Iya kalau mudik lokal diperbolehkan, kalau keluar [DIY] tidak boleh karena ada penyekatan [keluar-masuk kendaraan]," ujar Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di DIY. Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY sudah mencapai 36.679 kasus.
Menurut Kepala Satpol PP DIY tersebut, meski membawa surat sehat rapid antigen ataupun GeNose, ada larangan pemudik baik yang masuk maupun keluar DIY serta yang mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi umum lainnya.
Namun, ada pengecualian dalam penerapan aturan larangan tersebut. Transportasi untuk barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan satgas Covid-19 diperbolehkan keluar-masuk DIY.
Selain itu, warga yang harus melakukan perjalanan mendesak seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia juga diizinkan.
Baca Juga: Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...
TNI, Polri, ataupun ASN yang melakukan perjalanan dinas wajib juga diperbolehkan melintas DIY. Namun, mereka harus membawa surat izin yang ditandatangani langsung oleh atasannya.
"Untuk masyarakat umum yang punya kepentingan mendesak bisa melintas [keluar-masuk DIY] dengan syarat membawa surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa," jelasnya.
Sementara, pekerja yang harus keluar-masuk DIY setiap harinya juga diperbolehkan melintas. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari perusahannya.
"Ada surat keterangan yang harus dibawa penglaju [pekerja antarkota]," tandasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY Berty Murtiningsuh mengungkapkan, tambahan kasus baru Covid-19 di DIY kembali meningkat. Rata-rata penambahan kasus baru mencapai lebih dari 200 kasus per harinya.
"Hari ini [Jumat] tercatat ada tambahan 218 kasus baru, kemarin [Kamis] 221 kasus dan rabu 232 kasus baru," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi: Saya Ngerti Semua Pasti Rindu Kampung Halaman, Tapi...
-
Dear PNS Bogor! Nekat Mudik Lebaran Siap-siap Dapat Sanksi
-
Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021, Sragen Siapkan Barikade di Sejumlah Titik
-
Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
-
Larangan Mudik, Polisi Awasi Tujuh Pelabuhan Jalan Tikus di Banyuwangi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat