Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 April 2021 | 07:20 WIB
GKR Hemas memberi keterangan pada wartawan saat ditemui di Muara Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Bahwa penambangan ini tentu tak memiliki izin. Selain itu wilayah ini bukan untuk usaha pertambangan karena izinnya tidak bisa atau IUP-nya tidak akan keluar dari sini," ujar dia.

Pihaknya menyerahkan penindakan dan sanksi terhadap penambangan ini kepada aparat kepolisian. Pasalnya aktivitas pertambangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

"Tindakannya nanti diserahkan kepada pihak berwenang yaitu kepolisian," jelas dia.

Baca Juga: Longsor Tebing Sungai Opak Ancam Talut Jembatan Ngablak

Load More