SuaraJogja.id - Kasus pembunuhan yang berakhir dengan penemuan mayat korban di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (31/3/2021), memasuki babak baru. Polisi menetapkan istri korban, yakni AS (39), menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan itu, melibatkan orang lain. Istri korban ikut dalam rencana pembunuhan tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi,dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).
Ngadi menjelaskan bahwa pengakuan tersangka N (26), yang membunuh sepupunya sendiri bernama B (39) di dalam mobil tidak benar. B meninggal karena dijerat dari belakang dan juga disekap oleh istrinya sendiri.
"Setelah kami dalami, kejadian yang benar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Wirokerten, Banguntapan, bukan di dalam mobil," ujar dia.
Kedua tersangka, kata Ngadi, sudah merencanakan pembunuhan. N dan AS berkomunikasi sejak awal melalui pesan singkat dan video call.
"Dari komunikasi itu, istri korban memberi sinyal atau tawaran kepada pelaku berani atau tidak membunuh suaminya. Pelaku menjawab berani, dan rencana itu dilakukan keduanya," ungkap dia.
Atas dasar komunikasi itu, pelaku N datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. N tiba pukul 17.00 WIB dan menyelinap masuk.
"Pelaku satu (N) bersembunyi di rumah korban. Pada waktu tersebut istri korban baru tiba di rumah setelah dari rumah ibunya . Sementara korban (B) juga baru tiba di rumah. Lalu keduanya melakukan hubungan suami istri, di mana hal itu sudah sesuai skenario dari tersangka dan istri korban," katanya.
B, yang sedang melakukan hubungan intim, dijerat oleh N dari belakang hingga kesulitan bernapas. Tak hanya N yang mengeksekusi, AS juga ikut menyekap korban hingga tewas.
Baca Juga: Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan
"Istri korban ikut menyekap suaminya hingga meninggal. Kemudian oleh tersangka, korban B dipakaikan baju kaus, celana dalam, dan juga celana panjang. Setelah itu keduanya berinisiatif membungkus korban dengan kain sprei dan dipindahkan ke garasi rumah," kata Ngadi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan kunci mobilnya kepada N untuk membuang B. Istri B ikut mengangkat jenazah dan meletakkan ke dalam mobil.
"Setelah itu N berputar mencari lokasi dan membuang di sekitar jembatan wilayah Sedayu. Tersangka N ditemani oleh seorang temannya," kata dia.
Ia menjelaskan, otak di balik kasus ini adalah AS, yang tidak lain adalah istri korban. Hal itu dilakukan karena AS dan N sudah lama menjalin hubungan seperti suami istri.
"Ada cinta segitiga di antara orang-orang tersebut. Istri korban yang memiliki ide untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri," ujar dia.
Saat ini pelaku AS sedang dititipkan di ruang tahanan Polsek Bantul. Istri korban dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Berita Terkait
-
Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri di NTB: Sempat Cerai Lalu Rujuk
-
Pengamat Hukum: Aksi Pembunuhan Oleh Oknum TNI di Balikpapan Pidana Umum
-
Asap Muncul dari Bangunan Kosong, Seorang Pria Tewas Terbakar
-
Niat Mencari Rumput, Warga Kebumen Malah Temukan Mayat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026