Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 April 2021 | 11:23 WIB
Petugas kesehatan, jajaran Polsek Sedayu, dan Inafis Polres Bantul mengevakuasi jenazah korban dugaan pembunuhan di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Sedayu)

SuaraJogja.id - Kasus pembunuhan yang berakhir dengan penemuan mayat korban di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (31/3/2021), memasuki babak baru. Polisi menetapkan istri korban, yakni AS (39), menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan itu, melibatkan orang lain. Istri korban ikut dalam rencana pembunuhan tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi,dihubungi wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ngadi menjelaskan bahwa pengakuan tersangka N (26), yang membunuh sepupunya sendiri bernama B (39) di dalam mobil tidak benar. B meninggal karena dijerat dari belakang dan juga disekap oleh istrinya sendiri.

"Setelah kami dalami, kejadian yang benar, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban yang berada di wilayah Wirokerten, Banguntapan, bukan di dalam mobil," ujar dia.

Baca Juga: Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan

Kedua tersangka, kata Ngadi, sudah merencanakan pembunuhan. N dan AS berkomunikasi sejak awal melalui pesan singkat dan video call.

"Dari komunikasi itu, istri korban memberi sinyal atau tawaran kepada pelaku berani atau tidak membunuh suaminya. Pelaku menjawab berani, dan rencana itu dilakukan keduanya," ungkap dia.

Atas dasar komunikasi itu, pelaku N datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB. N tiba pukul 17.00 WIB dan menyelinap masuk.

"Pelaku satu (N) bersembunyi di rumah korban. Pada waktu tersebut istri korban baru tiba di rumah setelah dari rumah ibunya . Sementara korban (B) juga baru tiba di rumah. Lalu keduanya melakukan hubungan suami istri, di mana hal itu sudah sesuai skenario dari tersangka dan istri korban," katanya.

B, yang sedang melakukan hubungan intim, dijerat oleh N dari belakang hingga kesulitan bernapas. Tak hanya N yang mengeksekusi, AS juga ikut menyekap korban hingga tewas.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri di NTB: Sempat Cerai Lalu Rujuk

"Istri korban ikut menyekap suaminya hingga meninggal. Kemudian oleh tersangka, korban B dipakaikan baju kaus, celana dalam, dan juga celana panjang. Setelah itu keduanya berinisiatif membungkus korban dengan kain sprei dan dipindahkan ke garasi rumah," kata Ngadi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan kunci mobilnya kepada N untuk membuang B. Istri B ikut mengangkat jenazah dan meletakkan ke dalam mobil.

"Setelah itu N berputar mencari lokasi dan membuang di sekitar jembatan wilayah Sedayu. Tersangka N ditemani oleh seorang temannya," kata dia.

Ia menjelaskan, otak di balik kasus ini adalah AS, yang tidak lain adalah istri korban. Hal itu dilakukan karena AS dan N sudah lama menjalin hubungan seperti suami istri.

"Ada cinta segitiga di antara orang-orang tersebut. Istri korban yang memiliki ide untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri," ujar dia.

Saat ini pelaku AS sedang dititipkan di ruang tahanan Polsek Bantul. Istri korban dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Hukumannya sama [dengan ]), maksimal 20 tahun penjara karena mereka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Ngadi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial N (26) diamankan oleh jajaran kepolisian karena membunuh seorang warga Banguntapan, yakni B. Keduanya memiliki hubungan saudara sepupu dan bekerja dalam satu tempat.

Pelaku N mengaku membunuh korban karena kerap dirundung dan sempat diancam akan dibunuh. Ketakutan akan dibunuh, N lebih dulu menghabisi nyawa sepupunya dengan menjerat lehernya saat berada di dalam mobil.

Setelah melalui penyelidikan dari tim penyidik, pernyataan N tidak benar. N dibantu AS yakni istri korban untuk membunuh B saat berada di dalam rumah wilayah Wirokerten, Banguntapan pukul 17.00 WIB, Rabu (31/3/2021).

Load More